Enrekang, Edarinfo.com – ‎Di ruang sidang yang berlangsung suasana berubah hening ketika Sidi Lappa menyampaikan alasannya berdiri sebagai terdakwa. Dengan suara yang bergetar, ia menuturkan, “Kami berjuang karena kami sadar dan tahu kalau PTPN ingin merampas tanah kami.”, Pada Hari Rabu, (01/04/2026).

Sidang lanjutan ini menghadirkan tiga warga sebagai terdakwa, yakni Sidi alias Lappa, Muh. Amir, dan Herman Yusuf. Ketiganya diperiksa dalam perkara dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di kantor PTPN XIV Maroanging.

Dalam persidangan, tuduhan tersebut masih menjadi perdebatan. Ketiganya dituduh melakukan kekerasan terhadap pihak perusahaan, namun dugaan itu dinilai belum memiliki dasar bukti yang kuat. Meski demikian, mereka tetap harus menjalani proses hukum atas peristiwa yang terjadi.

Di balik perkara ini, terdapat cerita yang lebih panjang tentang hubungan warga dan perusahaan. Konflik bermula dari kesepakatan yang sempat terjalin pada 2023 antara petani Maiwa dan pihak PTPN XIV Maroanging. Kesepakatan itu disaksikan oleh aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah, dengan tujuan membagi lahan garapan agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Namun situasi berubah pada Januari 2026. Pihak perusahaan disebut memasang patok di lahan yang selama ini digarap warga. Tindakan tersebut memicu reaksi. Warga berbondong-bondong mencabut patok dan membawanya ke kantor perusahaan, yang kemudian berujung pada kericuhan.

“Pihak PTPN mengingkari perjanjian dan memasang patok di lahan garapan warga. Hal ini membuat warga geram karena merasa dikhianati dan takut ruang hidup mereka kembali dirampas,” ujar Razak.

Bagi warga, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Mereka menilai, konflik telah berlangsung sejak lama, terutama setelah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan disebut berakhir pada 2003 dan tidak diperpanjang hingga kini.

Razak menuturkan, sejak 2017 hingga 2022, warga mengalami penggusuran lahan secara bertahap tanpa sosialisasi maupun ganti rugi atas tanaman yang rusak. Dalam ingatan warga, bahkan sebelum masa pandemi Covid-19, perusahaan pernah melakukan penggusuran yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Dampak dari penggusuran itu dirasakan langsung oleh para petani, termasuk tiga terdakwa. Mereka mengaku telah menggarap lahan jauh sebelum aktivitas perusahaan kembali berjalan.

Herman, salah satu terdakwa, menceritakan bagaimana hidupnya berubah. Dulu ia menggantungkan penghasilan dari kebun aren yang diolah menjadi gula merah. Kini, ia bekerja sebagai buruh bangunan setelah kehilangan lahannya.

“Waktu PTPN datang, lahanku digusur. Saya kesulitan cari uang. Akhirnya, karena masalah ekonomi, saya suruh anakku berhenti sekolah,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

Kesaksian itu membuat ruang sidang sejenak terdiam. Ketiga terdakwa tampak menahan emosi saat menjawab pertanyaan mengenai kondisi keluarga mereka setelah kehilangan sumber penghidupan.

Di luar persidangan, sekitar 50 warga turut hadir menyampaikan dukungan. Mereka menggelar aksi solidaritas, menyuarakan harapan agar perkara ini tidak hanya dilihat dari sisi hukum pidana, tetapi juga dari konteks sosial dan ekonomi yang melatarbelakanginya.

Bagi warga, lahan bukan sekadar tempat bekerja, melainkan ruang hidup yang menentukan masa depan keluarga mereka. Upaya mempertahankan lahan dipandang sebagai bagian dari menjaga keberlangsungan hidup.

Kini, di tengah proses hukum yang berjalan, harapan para petani tetap sederhana: agar lahan yang mereka kelola tidak lagi diganggu, dan kehidupan yang sempat goyah dapat kembali mereka bangun.