Bantaeng, Edarinfo.com – Kawasan Industri Bantaeng kembali menjadi sorotan. Di balik geliat industri dan aktivitas produksi, tersimpan cerita para buruh yang kini sampai ke perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pada Kamis, 26 Maret 2026, Komnas HAM mengeluarkan surat resmi yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (PT. HNAI), salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Surat itu tidak hanya ditujukan kepada perusahaan, tetapi juga kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kapolres Bantaeng sebagai bagian dari rekomendasi atas persoalan ketenagakerjaan yang tengah berlangsung.
Langkah ini berangkat dari laporan yang diajukan oleh Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng bersama tim hukum LBH Makassar pada 25 Juli 2025. Sejak saat itu, Komnas HAM menelusuri berbagai keterangan, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Disnaker Bantaeng, hingga Irwasda Polda Sulsel dan pihak perusahaan.
Dari hasil penelusuran, Komnas HAM mengurai sejumlah temuan yang menggambarkan kondisi buruh di lapangan. Salah satunya terkait upah yang dinilai berada di bawah standar minimum sektoral.
Dalam salah satu contoh yang diungkap, seorang pekerja bernama Risal Efendi Jaya pada periode April hingga Juni 2025 menerima gaji pokok Rp3.500.000 dengan tunjangan masa kerja Rp100.000. Nilai tersebut disebut masih berada di bawah UMSP Sulawesi Selatan tahun 2025.
Selain soal upah, pengaturan jam kerja juga menjadi sorotan. Dalam aturan internal perusahaan, terdapat pengecualian jam kerja bagi sebagian buruh yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk prinsip dalam Konvensi ILO Nomor 1 Tahun 1919 tentang Jam Kerja.
Prinsip serupa juga ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyebut setiap orang berhak atas waktu istirahat dan pembatasan jam kerja yang layak, tanpa kehilangan hak atas upah.
Di sisi lain, para buruh juga tengah menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Ribuan pekerja disebut terdampak dengan alasan efisiensi akibat defisit perusahaan. Namun, dalam catatan Komnas HAM, perusahaan dinilai tidak menyampaikan kondisi tersebut secara rinci kepada serikat pekerja maupun buruh.
Padahal, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang ditempuh perusahaan, setelah berbagai upaya lain dilakukan.
Hingga kini, sebagian buruh masih memperjuangkan haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Komnas HAM tidak hanya berhenti pada temuan, tetapi juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk kepada pimpinan perusahaan.
Hasbi Asiddiq menilai temuan tersebut sebagai gambaran objektif kondisi ketenagakerjaan di Bantaeng. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah.
“Temuan pelanggaran HAM ini menunjukkan situasi ketenagakerjaan yang buruk. Pemerintah harus segera mengambil tindakan sesuai rekomendasi dan memenuhi hak-hak buruh. Jika didiamkan, sama saja ikut melanggengkan pelanggaran HAM,” ujarnya.
Dalam konteks ini, pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan dinilai krusial, sejalan dengan amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8 juncto Pasal 71 UU HAM, yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.
Selain persoalan administratif dan ketenagakerjaan, kasus ini juga disebut memiliki dimensi pidana. Namun, laporan yang telah diajukan oleh SBIPE bersama LBH Makassar ke pihak kepolisian dinilai belum mendapatkan respons optimal.
Komnas HAM dalam rekomendasinya turut meminta agar laporan tersebut segera diproses.
Kini, di tengah aktivitas industri yang terus berjalan di Kawasan Industri Bantaeng, para buruh masih menunggu—bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga pengakuan atas hak-hak dasar mereka sebagai pekerja.