Makassar, Edarinfo.com – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik penjualan anak, kasus yang melibatkan wanita berinisial ML (38) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), justru berakhir damai. Suaminya, Anto (40), yang sebelumnya melapor ke polisi, memilih mencabut laporan setelah keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Direktur PPO dan PPA Polda Sulsel, Kombes Osva, mengatakan pencabutan laporan dilakukan usai proses mediasi yang melibatkan UPT PPA Pemerintah Provinsi Sulsel dan penyidik.
“Iya, pelapor telah mencabut laporan dan sudah berdamai dengan terlapor agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Osva kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Kesepakatan damai itu dicapai dalam pertemuan pada Minggu (29/3) malam. Pertemuan tersebut menghadirkan pelapor, terlapor, penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel, serta pihak UPT PPA.
“Pada malam itu dilakukan pertemuan dengar pendapat hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai,” jelasnya.
Meski perkara pidana berakhir damai, persoalan rumah tangga pasangan ini belum selesai. Keduanya disebut berencana melanjutkan konflik ke proses perceraian.
Terkait pengasuhan anak, pelapor memilih untuk merawat langsung anak-anaknya, meski sempat disarankan agar diasuh sementara oleh UPT PPA.
“Pelapor menginginkan mengasuh sendiri anaknya dan berjanji akan memenuhi kebutuhan mereka,” kata Osva.
Saat ini, dua anak kandung pasangan tersebut, yakni bayi AZ dan balita AS, berada dalam pengasuhan pelapor. Sementara satu anak lain yang sempat disebut dalam laporan awal dipastikan tidak terkait dalam perkara.
“Anak kandung keduanya dibawa oleh pelapor. Sedangkan satu anak lainnya bukan bagian dari kasus,” tambahnya.
Osva juga memastikan kedua terlapor, ML dan NL, telah dipulangkan setelah proses mediasi. Ia menegaskan bahwa pihak pengadopsi tidak melakukan eksploitasi terhadap anak.
“NL mengadopsi anak itu secara baik dan tidak melakukan eksploitasi,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Anto melaporkan dugaan penjualan anak oleh istrinya. Ia sempat menduga tiga anak kandungnya dan satu keponakannya telah dijual.
Namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa ML sempat menjual satu anaknya seharga Rp4 juta. Anak tersebut kemudian dikembalikan dan ditukar dengan anak lain, dengan tambahan uang Rp1 juta dari pihak pengadopsi. (*)