Bulukumba, Edarinfo.com – Oknum perwira polisi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AKP ARM, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AK (58) di dalam kantor polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kajang pada Jumat (27/3/2026).
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menjelaskan bahwa korban sebelumnya diamankan terkait kasus dugaan pelemparan rumah milik orang tua AKP ARM.
“Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap AK yang diduga dilakukan oleh AKP ARM di ruang SPKT Polsek Kajang,” ujar Restu kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa bermula saat AK diduga melempar rumah orang tua AKP ARM di Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, pada Kamis (26/3/2026). Usai kejadian, AK diamankan oleh personel Polsek Kajang untuk dimintai keterangan.
Namun situasi berubah ketika AKP ARM datang ke kantor polisi. Ia diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“AKP ARM melakukan penganiayaan dengan cara meninju menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai pelipis sebelah kiri korban,” jelas Restu.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian pelipis dan harus mendapatkan tiga jahitan. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Lembanna untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski sempat terjadi insiden kekerasan, pihak kepolisian telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, korban dan terduga pelaku disebut telah saling memaafkan.
“Sudah dilakukan mediasi dan keduanya saling memaafkan dengan berjabat tangan. Namun, belum ada surat pernyataan damai,” ungkap Restu.
Ia menambahkan, proses perdamaian belum tuntas karena korban meminta agar laporan dugaan pelemparan rumah yang sebelumnya dibuat oleh pihak AKP ARM dicabut.
Kasus ini masih menjadi sorotan karena dugaan tindakan kekerasan justru terjadi di dalam lingkungan kantor polisi. (*)