Sidrap, Edarinfo.com – Kasus kematian tragis Muhammad Taufiq Lingga di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap terus bergulir dan menuai sorotan publik.
Penjelasan pihak Rutan yang menyebut korban meninggal akibat bunuh diri dinilai belum mampu menjawab berbagai kejanggalan yang ditemukan keluarga.
Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Sidrap melalui Bidang Hukum dan HAM secara tegas mempertanyakan keterangan resmi tersebut.
Pemerhati hukum yang juga Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Sidrap, Jumran, S.H., menilai pernyataan Kepala Rutan (Karutan) masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama jika dikaitkan dengan kondisi fisik jenazah korban.
Menurutnya, masyarakat kini berada dalam situasi penuh kecurigaan karena adanya perbedaan antara klaim institusi dengan temuan di lapangan.
“Keluarga menemukan luka lebam di punggung, lengan, kepala, hingga bibir yang pecah. Penjelasan normatif dari Karutan sama sekali tidak menjawab mengapa luka-luka tersebut ada. Ini yang memicu kecurigaan adanya praktik kekerasan di dalam sel,” ujar Jumran, Kamis (26/3).
Desak Transparansi: Kronologi dan CCTV
Untuk menghindari polemik berkepanjangan dan spekulasi liar di tengah masyarakat, AMPI Sidrap mendesak pihak Rutan agar segera membuka informasi secara transparan.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
• Kronologi lengkap, sejak korban pertama kali berada di dalam sel hingga ditemukan meninggal dunia.
• Rekaman CCTV, baik sebelum maupun sesudah kejadian, untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
“Satu-satunya cara menghentikan kecurigaan publik adalah dengan transparansi. Tunjukkan rekaman CCTV. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Jumran.
Sorotan Hukum: Potensi Pelanggaran KUHP Baru
Lebih lanjut, Jumran menekankan bahwa dalam kerangka hukum pidana terbaru, negara memiliki kewajiban penuh untuk menjamin keselamatan setiap tahanan.
Ia merujuk pada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
• Pasal 434, terkait kealpaan yang menyebabkan kematian, yang dapat menjerat petugas jika terbukti lalai dalam pengawasan.
• Pasal 520, terkait penganiayaan, apabila hasil autopsi menunjukkan adanya tindak kekerasan.
Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya keterbukaan alat bukti, termasuk rekaman CCTV.
“Jika ada upaya menyembunyikan bukti elektronik, itu bisa masuk kategori merintangi proses hukum atau obstruction of justice,” jelasnya.
AMPI Siap Kawal Hingga Tuntas
DPD AMPI Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga terungkap secara terang dan objektif. Mereka juga mendorong adanya investigasi independen yang melibatkan pihak eksternal.
“Seseorang masuk ke Rutan untuk menjalani proses hukum, bukan untuk kehilangan nyawa secara tragis dan penuh tanda tanya. Kami akan terus mengawal sampai keluarga mendapatkan keadilan,” tutup Jumran. (*)