Enrekang, Edarinfo.com – Persidangan terhadap tiga warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Dalam sidang tersebut, Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Enrekang menghadirkan empat saksi yang merupakan warga setempat, yakni Mursalim, Rahma, Surianti, dan Andi Zulfikar, Enrekang, Hari Rabu, (11/03/2026).
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang melatarbelakangi aksi protes warga terhadap aktivitas perusahaan perkebunan PTPN XIV di wilayah Maroanging, Maiwa. Sebagian dari mereka diketahui merupakan warga terdampak langsung serta petani yang terlibat dalam perjuangan mempertahankan lahan kelola mereka.
Dalam keterangannya di persidangan, Mursalim menjelaskan bahwa kedatangan warga ke kantor perusahaan bertujuan meminta penjelasan terkait pemasangan patok di lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat.
“Kami ke kantor PTPN untuk menanyakan soal patok yang dipasang di lahan warga. Namun tidak ada jawaban, sehingga warga emosi dan terjadi saling dorong. Setelah situasi memanas barulah salah satu karyawan PTPN mengakui bahwa pematokan memang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga. Artinya, perusahaan telah melanggar kesepakatan batas wilayah kelola warga,” ujar Mursalim di hadapan majelis hakim.
Saksi lainnya, Andi Zulfikar, turut memaparkan perjalanan panjang perjuangan warga menghadapi konflik agraria dengan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa sejak terbentuknya Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), warga aktif memperjuangkan hak atas lahan melalui berbagai jalur.
Menurutnya, warga telah berupaya menyampaikan aspirasi ke sejumlah instansi, mulai dari DPRD hingga Kementerian ATR/BPN. Selain itu, warga juga melakukan penolakan terhadap tindakan penggusuran yang disebut telah merusak tanaman milik petani.
“Sejak berdirinya AMPU kami aktif memperjuangkan hak warga, termasuk mendatangi instansi terkait seperti DPRD dan Kementerian ATR/BPN. Kami juga melakukan perlawanan terhadap penggusuran yang melindas tanaman petani, serta menghadapi intimidasi dari kehadiran aparat polisi dan Brimob di lokasi,” kata Andi Zulfikar.
Kesaksian serupa disampaikan Surianti, yang mengaku merasakan langsung dampak dari aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Ia menyebut penggusuran yang terjadi pada tahun 2021 menyebabkan kerugian besar bagi petani.
Menurutnya, lahan yang sebelumnya telah ditanami dan hampir memasuki masa panen rusak akibat penggusuran. Kondisi itu berdampak pada penghasilan keluarga petani, bahkan mempengaruhi kemampuan mereka membiayai pendidikan anak.
“Masuknya PTPN yang melakukan penggusuran dan intimidasi pada 2021 memberikan dampak serius bagi kami. Tanaman yang hampir panen rusak, kami tidak mendapatkan hasil. Bahkan kami kesulitan membiayai sekolah anak, sementara kami tidak memiliki tanah lain,” ujar Surianti.
Rangkaian kesaksian tersebut, menurut tim kuasa hukum, menunjukkan bahwa keributan yang terjadi di kantor perusahaan tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang telah lama berlangsung di wilayah Maiwa.
Kuasa hukum para terdakwa, Hasbi Asiddiq, menilai peristiwa pengrusakan kantor perusahaan yang didakwakan kepada warga merupakan bagian dari rangkaian persoalan yang lebih besar.
“Dari proses pemeriksaan saksi terlihat jelas adanya hubungan sebab-akibat dari peristiwa tersebut. Ketika petani mempertanyakan pemasangan patok di lahan yang mereka kuasai, karyawan perusahaan tidak memberikan penjelasan secara terbuka. Jika sejak awal ada kejujuran dan keterbukaan, kemungkinan peristiwa itu tidak akan terjadi,” kata Hasbi.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara komprehensif dengan mempertimbangkan latar belakang konflik agraria yang melibatkan masyarakat setempat.
Menurutnya, tindakan pengrusakan kantor perusahaan yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan ekses dari konflik lahan yang telah berlangsung lama di wilayah Maiwa.
Tanpa penyelesaian yang menyeluruh terhadap konflik agraria tersebut, para pihak khawatir persoalan serupa berpotensi kembali terjadi dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.