Takalar, Edarinfo.com – Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Polongbangkeng, Kabupaten Takalar, memunculkan kekhawatiran di kalangan petani setempat. Sejumlah warga menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan pertanian yang selama ini mereka garap, Takalar, Hari Kamis, (12/03/2026).
Kekhawatiran itu mencuat setelah seorang Babinsa yang dikenal warga dengan sapaan Dg. Lau mendatangi rumah beberapa petani pada 10 Maret lalu. Dalam kunjungannya, ia menyampaikan bahwa lahan milik warga disebut-sebut akan dijadikan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih.
Dua petani yang didatangi, yakni Dg. Emba dan Dg. Lalla, diketahui sedang menggarap lahan tersebut. Tanah yang mereka kelola saat ini ditanami ubi dan jagung yang tengah tumbuh subur. Namun, melalui informasi yang disampaikan Babinsa, warga mendapat kabar bahwa lahan tersebut dinilai layak dijadikan lokasi pembangunan koperasi.
Menanggapi hal tersebut, Hasbi Asiddiq menilai bahwa penunjukan lahan milik warga untuk kepentingan pembangunan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Tindakan ini sangat ilegal. Seharusnya semua pihak patuh pada aturan hukum. Tidak boleh ada pihak yang menunjuk tanah milik seseorang secara sepihak, baik itu kepala desa maupun dari pihak TNI,” tegasnya.
Kunjungan serupa juga dilakukan Babinsa ke rumah warga lain, Dg. Ati. Dalam kesempatan itu, Dg. Ati mengajak Babinsa tersebut untuk berdiskusi langsung bersama warga di Posko Petani Polongbangkeng.
“Silakan datang ke posko dan kita bertemu semua warga di sana,” ujar Dg. Ati.
Pertemuan kemudian berlangsung di Posko Petani Polongbangkeng sekitar pukul 13.00 WITA. Dalam pertemuan tersebut, Babinsa menjelaskan bahwa ada instruksi dari Komando Distrik Militer (Dandim) untuk membangun posko Koperasi Merah Putih di atas lahan milik Dg. Emba dan Dg. Lalla.
Penjelasan tersebut langsung mendapat penolakan dari para petani yang hadir. Mereka menyatakan keberatan jika lahan yang selama ini mereka kelola diambil untuk pembangunan koperasi tanpa persetujuan mereka.
Menurut warga, tanah tersebut merupakan sumber penghidupan yang tidak dapat begitu saja dialihkan fungsinya. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kesediaan untuk menyerahkan lahan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Babinsa juga menyampaikan bahwa jika warga tetap menolak, maka persoalan tersebut akan dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Nanti Dandim akan menyurat ke Prabowo langsung perihal hal tersebut,” ujar Babinsa kepada warga.
Program Koperasi Merah Putih sendiri belakangan mendapat penguatan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Regulasi tersebut memberikan alokasi anggaran yang cukup besar bagi pengembangan koperasi desa, termasuk program Koperasi Merah Putih.
Namun, sebagian pihak menilai implementasi program tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat. Mereka menyoroti kemungkinan terjadinya konflik lahan jika proses penentuan lokasi pembangunan tidak melibatkan warga secara terbuka.
Dalam beberapa kasus di berbagai daerah, konflik agraria masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Karena itu, rencana pembangunan yang berkaitan dengan lahan masyarakat sering kali memicu kekhawatiran akan potensi perampasan tanah.
Bagi petani Polongbangkeng, situasi ini juga mengingatkan pada konflik agraria yang telah lama mereka hadapi, termasuk persoalan dengan pihak perusahaan perkebunan di wilayah Takalar. Mereka khawatir munculnya rencana pembangunan koperasi di atas lahan garapan warga dapat memperpanjang daftar persoalan agraria yang belum tuntas.
Hingga kini, para petani Polongbangkeng tetap menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di lahan yang mereka kelola. Warga berharap setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut tanah masyarakat dilakukan melalui proses dialog terbuka serta menghormati hak-hak petani atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.