Enrekang, Edarinfo.com – Upaya mediasi dalam perkara yang melibatkan tiga warga Kecamatan Maiwa dengan pihak perusahaan perkebunan PTPN IV di wilayah Maroanging, Kabupaten Enrekang, tidak mencapai kesepakatan. Sidang mediasi yang juga dikenal sebagai mekanisme keadilan restoratif tersebut digelar di Pengadilan Negeri Enrekang pada 6 Maret 2026. Enrekang, Hari Selasa (10/03/2026).

‎Dalam sidang tersebut, para terdakwa yang merupakan warga Maiwa dipertemukan dengan pihak pelapor dari perusahaan. Namun proses mediasi berakhir tanpa kesepakatan bersama sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

‎Kuasa hukum warga Maiwa, Abdul Razak, mengatakan bahwa para terdakwa tetap menunjukkan itikad baik selama proses mediasi berlangsung.

‎“Warga tidak mundur. Mereka telah meminta maaf kepada korban meski pada akhirnya sidang restoratif tidak menemui hasil. Tentu saja hal ini tidak akan menyurutkan semangat para terdakwa dan warga serta petani lainnya dalam mempertahankan tanahnya,” ujar Razak.

‎Menurutnya, dalam pembahasan mediasi, pelapor sebenarnya menyatakan telah memaafkan para terdakwa. Namun pelapor menolak agar pernyataan tersebut dicantumkan dalam berita acara mediasi keadilan restoratif.

‎“Kalau memaafkan, saya maafkan,” ucap pelapor dalam persidangan.

‎Perkara ini melibatkan tiga warga Maiwa, yakni Lappa, Amuriddin, dan Herman. Ketiganya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pelapor yang diketahui bekerja sebagai sopir di perusahaan perkebunan tersebut.

‎Razak menilai peristiwa yang berujung pada proses hukum terhadap warga tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang telah lama berlangsung di wilayah Maiwa.

‎“Kejadian ini perlu dilihat sebagai rentetan peristiwa perampasan ruang hidup dan perlakuan sewenang-wenang negara terhadap warga,” jelasnya di ruang sidang.

‎Dalam keterangannya sebagai saksi, pelapor menyebut Lappa melakukan pengrusakan terhadap salah satu jendela kantor perusahaan. Namun untuk dua terdakwa lainnya, pelapor mengaku tidak melihat secara langsung tindakan yang disebut sebagai penganiayaan.

‎Pelapor juga menyatakan tidak melihat keberadaan Herman saat kejadian berlangsung.

‎Selain pelapor, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan tiga saksi dari pihak perusahaan, yakni Diki, Niko, dan Marzuki yang merupakan pekerja di kantor PTPN IV Maroanging di Enrekang.

‎Dalam kesaksiannya, Diki menyampaikan bahwa warga datang ke kantor perusahaan dalam jumlah banyak dan dalam kondisi emosi. Namun warga yang hadir dalam persidangan memberikan penjelasan berbeda terkait tujuan kedatangan mereka.

‎Menurut warga, kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan mengenai pemasangan patok dengan identitas perusahaan di lahan yang selama ini mereka kelola.

‎“Kami tidak marah pada awalnya karena mereka tidak mau mengaku. Ketika kami marah, baru mereka mau mengaku. Jelas-jelas di patok tertulis PTPN IV Maroanging,” ujar salah seorang warga Maiwa.

‎Persoalan patok tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan status lahan perusahaan. Dalam persidangan, salah satu saksi dari perusahaan mengungkapkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di wilayah tersebut telah berakhir sejak tahun 2003.

‎“Berakhir HGU tahun 2003,” jawab Marzuki ketika ditanyai oleh majelis hakim.

‎Fakta tersebut dinilai menjadi salah satu alasan mengapa warga mendatangi kantor perusahaan setelah menemukan patok dengan nama perusahaan di lahan yang mereka kelola.

‎Kuasa hukum warga menilai latar belakang ini belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan, baik pada tahap penyidikan maupun dalam proses persidangan.

‎Selain persoalan hukum, konflik ini juga menyimpan cerita panjang bagi warga Maiwa. Herman, salah satu terdakwa, menceritakan pengalaman keluarganya saat terjadi penggusuran lahan di masa lalu.

‎Ia mengaku kehilangan sumber penghasilan setelah pohon aren yang selama ini menjadi mata pencaharian keluarga ditebang. Akibatnya, ia harus menghentikan sekolah anaknya karena keterbatasan biaya.

‎Pengalaman serupa juga dialami sejumlah warga lainnya yang masih menyimpan trauma akibat peristiwa penggusuran yang terjadi pada 2022. Pada saat itu, warga juga dihadapkan pada kehadiran aparat keamanan saat proses penggusuran berlangsung.

‎“Saya pertama membantu warga di sini karena melihat orang kejar-kejaran. Di jalanan saya melihat darah, ternyata ada polisi yang membantu penggusuran,” ujar Mursalim, salah seorang petani.

‎Pengalaman tersebut membuat warga membangun solidaritas dengan mendirikan posko bersama di lahan pertanian mereka. Di tempat itulah warga rutin berkumpul dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi.

‎Pada 17 Januari 2026, warga yang berkumpul di posko mendapat informasi mengenai keberadaan patok bertuliskan PTPN IV Maroanging di lahan garapan mereka. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran dan mengingatkan warga pada peristiwa penggusuran sebelumnya.

‎Warga kemudian mencabut patok tersebut dan bersepakat untuk mengembalikannya ke kantor perusahaan yang berada di Desa Botomalangga. Namun di lokasi tersebut terjadi perdebatan setelah pihak perusahaan disebut tidak mengakui keberadaan patok tersebut.

‎Bagi warga, rangkaian peristiwa tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas persoalan lahan yang mereka hadapi.

‎“Duduk perkaranya jelas. Tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan respons dari upaya yang dianggap ilegal oleh pihak perusahaan. Majelis hakim harus memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Razak.

‎Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Dalam sidang tersebut, warga Maiwa akan memberikan kesaksian terkait sejarah penguasaan lahan serta dampak sosial yang mereka rasakan sejak kehadiran perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.