Jakarta, Edarinfo.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memberi kelonggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal negeri tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia tetap wajib memiliki sertifikasi halal sesuai ketentuan undang-undang.
“Dalam konteks halal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya, dilansir dari situs resmi MUI, Sabtu (21/2/2026).
Ni’am mengingatkan, kewajiban tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dalam hubungan perdagangan internasional. Karena itu, ia mengimbau umat Islam untuk menghindari produk pangan yang tidak jelas status kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan ditentukan oleh siapa mitra dagangnya, melainkan oleh kepatuhan terhadap aturan. Indonesia, kata dia, tetap dapat bertransaksi dengan negara mana pun selama dilakukan secara saling menghormati, menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.
Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
“Aturan ini bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat. Jika berbicara hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah implementasi penghormatan terhadap hak beragama,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kunjungannya ke berbagai negara bagian di Amerika Serikat, sistem sertifikasi halal sebenarnya telah diakui dan diterapkan melalui kerja sama dengan lembaga halal setempat.
Bagi Ni’am, konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi apa pun.
“Tidak bisa dinegosiasikan atau dibarter dengan harga. Dikasih gratis saja, kalau tidak halal, tetap tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.
Meski demikian, MUI membuka ruang kompromi pada aspek teknis dan administratif, seperti penyederhanaan prosedur, transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan percepatan waktu pengurusan. Namun, substansi kehalalan tetap tidak boleh dikorbankan.
“Yang administratif bisa disederhanakan. Tapi hal yang fundamental tidak boleh dikompromikan hanya demi keuntungan finansial,” katanya.
Seperti diketahui, Indonesia dan Amerika Serikat sebelumnya menyepakati pelonggaran aturan halal untuk sejumlah produk impor sebagai bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART). Kebijakan ini kemudian memicu perhatian berbagai pihak, termasuk MUI, yang menilai standar perlindungan konsumen muslim harus tetap menjadi prioritas. (*)
Artikel ini telah terbit sebelumnya di detikhikmah, dengan judul “Prabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras”