Jakarta, Edarinfo.com – Upaya panjang penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan manajemen Anantarupa Studios memasuki babak baru. Setelah menilai perusahaan tidak menjalankan isi perjanjian bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, SINDIKASI resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Langkah hukum itu ditempuh karena kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mantan pekerja sekaligus anggota SINDIKASI berinisial DP belum dibayarkan, meski kesepakatan telah ditandatangani kedua belah pihak sejak 3 September 2025.
“Permohonan eksekusi ini terpaksa kami layangkan karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Sebelum mengambil langkah ini, kami sudah melayangkan somasi,” ujar Setyo A. Saputro, anggota tim advokasi SINDIKASI.
Perusahaan pengembang gim Lokapala tersebut diketahui telah berselisih dengan DP sejak akhir 2024. Masalah bermula dari keterlambatan pembayaran gaji pada November 2024. Situasi memburuk ketika pada Desember 2024 kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan para pekerja dihentikan sepihak oleh manajemen.
Saat itu perusahaan menjanjikan tunggakan gaji akan dicatat sebagai utang disertai kompensasi bunga bulanan. Namun, janji tersebut tak pernah direalisasikan.
Pada Maret 2025, DP memberi kuasa kepada tim advokasi SINDIKASI untuk menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perundingan bipartit digelar pada 15 April 2025 di kantor Anantarupa Studios dengan dihadiri jajaran manajemen, yakni CEO Ivan Chen, COO Diana Paskarina, Manajer HR Stefanus Oliver, dan Kepala Divisi IP Ninoi Kiling.
Perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan. Kasus kemudian dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat untuk proses mediasi.
Setelah melalui empat kali mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri hubungan kerja disertai pembayaran sejumlah kompensasi kepada DP. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan mediator hubungan industrial.
Pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap dalam empat termin, setiap akhir bulan, mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026. Namun, perusahaan hanya merealisasikan satu kali pembayaran pada akhir Oktober 2025. Tiga termin berikutnya tak kunjung dibayarkan.
SINDIKASI menyatakan telah berulang kali menghubungi pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya. Bahkan, kuasa hukum disebut telah mengingatkan manajemen bahwa perjanjian bersama tersebut bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga pelanggaran dapat berujung konsekuensi hukum. Meski demikian, pelunasan tetap tidak dilakukan.
Bagi SINDIKASI, sikap tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan yang telah ditempuh melalui prosedur hukum formal, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi tripartit. Karena itu, organisasi memutuskan membawa perkara ini ke tahap eksekusi pengadilan sekaligus membuka kasusnya ke publik.
“Semoga langkah ini menjadi pengingat bahwa pekerja yang dicurangi punya hak untuk melawan. Jangan mentang-mentang perusahaan gim, nasib pekerja dibuat mainan,” tegas Setyo.
Tentang SINDIKASI
SINDIKASI merupakan organisasi kolektif pekerja yang dibentuk untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan di sektor media dan industri kreatif. Sejak berdiri pada 2017, organisasi ini aktif menggelar pendidikan, forum diskusi, pertemuan rutin, serta pendampingan advokasi bagi pekerja.
Selain di tingkat nasional, SINDIKASI telah memiliki struktur wilayah di Jabodetabek, Yogyakarta, dan Jawa Timur, serta komite persiapan wilayah di Bandung Raya dan Makassar. Organisasi ini juga mendukung pendirian serikat biro, termasuk Serikat Pekerja Dewan Kesenian Jakarta pada 2021 dan Serikat Pekerja Antikorupsi pada 2025. (*)