Pare-pare, Edarinfo.com – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujung Mallusetasi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan sementara mulai 17 Februari 2026.
Penghentian tersebut berdasarkan surat tertanggal 16 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala SPPG setempat. Surat itu merujuk pada laporan pengaduan Kepala SPPG (ID: PEXHBRGF) terkait konflik internal, serta hasil pertimbangan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam dokumen yang ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han., disebutkan bahwa penghentian operasional dilakukan guna memfasilitasi penyelesaian konflik antara pihak mitra pengelola dengan yayasan.
Operasional dapur dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kepala BGN, Wakil Kepala BGN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya, dapur SPPG Mallusetasi dilaporkan menghadapi persoalan internal antara mitra dan pihak yayasan. Yayasan bahkan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, Hendro Sumarja & Zulkarnaim Farid.
Dalam somasi itu, mitra diduga menggelapkan biaya sewa yayasan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sepanjang 2026, pihak yayasan mengaku tidak lagi menerima pembayaran sebagaimana mestinya dan masih menunggu itikad baik untuk penyelesaian.
Persoalan ini turut berdampak pada para relawan dapur. Salah satu relawan berinisial NN mengaku dirinya bersama sejumlah rekannya belum menerima honor kerja.
“Kami sudah menghadap langsung ke rumah mitra SPPG ini. Semoga hak kami segera diberikan, apalagi kebutuhan mendesak menjelang Ramadan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra pengelola belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*)