Luwu Timur, LBH Makassar, Edarinfo.com – Ratusan Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tengah diliputi kecemasan. Lahan yang mereka kelola sejak 1998 kini terancam digusur oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim), menyusul klaim Hak Pengelolaan (HPL) atas area seluas kurang lebih 395 hektare pada 2023–2024, Hari Jumat (13/02/2026).
Bagi para petani, tanah tersebut bukan sekadar hamparan lahan, melainkan sumber penghidupan yang telah mereka rawat hampir tiga dekade. Namun, sertifikat HPL yang terbit atas nama pemerintah daerah disebut-sebut muncul tanpa proses yang transparan dan tanpa pelibatan masyarakat yang secara nyata menguasai fisik lahan.
Rencana penggusuran yang dikabarkan akan melibatkan aparat dan Satpol PP ini pun menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait objek tanah tersebut.
Hasbi Assidiq, Advokat Publik YLBHI LBH Makassar sekaligus kuasa hukum Petani Laoli, mengingatkan agar Pemkab Luwu Timur tidak memaksakan langkah sepihak sebelum ada penyelesaian hukum yang jelas, terlebih lahan tersebut disebut masuk dalam rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri.
“Upaya land clear yang direncanakan oleh Pemkab Luwu Timur bisa berdampak pada penggusuran secara paksa. Ini jelas bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Jika Pemkab mengklaim lahan tersebut miliknya, maka seharusnya menempuh upaya hukum di pengadilan. Tidak ada ruang bagi eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan,” tegas Hasbi.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Luwu Timur, untuk tidak menjadi alat kekuasaan dan mendukung upaya perampasan tanah yang telah digarap bertahun-tahun oleh petani. “Polres Luwu Timur sebagai penegak hukum harus menghentikan upaya penggusuran dari Pemkab Lutim dan mengarahkan penyelesaian melalui jalur hukum yang menghormati hak asasi manusia,” tambahnya.
Secara normatif, praktik penggusuran paksa telah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam Resolusi 1993/77 tentang Forced Evictions oleh Komisi HAM PBB. Hal ini juga dinilai bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang mewajibkan negara mencegah penggusuran paksa serta menempatkan relokasi sebagai upaya terakhir melalui dialog yang tulus.
Jika persoalan ini tidak diselesaikan secara adil, para petani khawatir dampaknya akan berantai: kehilangan tanah berarti kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kondisi tersebut dinilai sama saja dengan memiskinkan warga negara.
Dalam perspektif konstitusi, negara memang memiliki hak menguasai atas tanah dan sumber daya alam, namun kewenangan itu harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kepentingan warga negara semestinya menjadi prioritas utama.
Secara hukum agraria, Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik dan tidak disengketakan dapat menjadi dasar pembuktian hak atas tanah. Para petani Laoli menyatakan telah memenuhi syarat tersebut.
Ironisnya, warga mengaku tidak pernah melihat adanya pengukuran dan pemeriksaan fisik oleh BPN sebelum terbitnya sertifikat HPL itu. Iwan, salah satu petani Laoli, menuturkan bahwa mereka pernah berupaya mengurus legalitas tanah, mulai dari pengajuan Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga permohonan penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun tidak mendapat pelayanan.
“Kami sudah berupaya mengurus surat-surat tanah. Mengajukan penerbitan SKT sampai meminta penerbitan PBB. Tapi kami tidak dilayani, ditolak. Sekarang tiba-tiba terbit sertifikat HPL, dan hak kami dianggap gugur,” ungkap Iwan.
Ia berharap perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto tahu kondisi kami para petani. Sertifikat HPL Pemda Lutim diduga kuat terbit secara ilegal. Harapan kami hanya satu: keadilan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Nur Hafni, warga Desa Harapan yang telah mengantongi SKT. “Saya ini punya SKT. Bagaimana dengan ini? Dan mungkin masih banyak warga lain yang juga punya SKT. Kenapa tidak pernah diakui?” tuturnya.
Fakta bahwa sebagian warga memiliki SKT dan dokumen PBB menunjukkan adanya pengakuan administratif terhadap penguasaan masyarakat, yang kini dinilai diabaikan sepihak dengan dalih terbitnya HPL pada 2023–2024.
Selain itu, peralihan hak dari PT Vale Indonesia (sebelumnya PT INCO) kepada Pemkab Luwu Timur atas lahan kompensasi pembangunan DAM Karebbe pada 2006 disebut tidak serta-merta menghapus fakta penguasaan fisik oleh masyarakat sejak 1998. Prinsip kehati-hatian dan verifikasi data fisik serta yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 seharusnya memastikan tidak adanya penguasaan pihak lain sebelum HPL diterbitkan.
Pengabaian terhadap fakta sosial tersebut dinilai berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran prinsip keadilan agraria.
Dalam pernyataan sikapnya, Petani Laoli mendesak:
1. Penghentian segera segala bentuk ancaman dan rencana penggusuran paksa.
2. Evaluasi dan investigasi menyeluruh atas penerbitan Sertifikat HPL oleh BPN.
3. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan.
4. Intervensi pemerintah pusat untuk memastikan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.
Bagi mereka, negara tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menghilangkan hak rakyat kecil. Jika penguasaan tanah oleh negara tidak dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka hal itu bertentangan dengan amanat konstitusi.
Hampir 30 tahun Petani Laoli menggantungkan hidup pada tanah tersebut. Mereka menegaskan, bukan pendudukan liar yang mencari celah hukum, melainkan warga negara yang menuntut hak konstitusionalnya untuk hidup, bekerja, dan merasa aman di tanah yang telah lama mereka kelola.