Jakarta, Edarinfo.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) merespons pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto Sipin, terkait inisiatif pendanaan organisasi masyarakat sipil (OMS/NGO) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dengan alasan bahwa pendanaan dari donor internasional dinilai sarat kepentingan negara donor dan beririsan dengan agenda geopolitik asing, disampaikan di Jakarta, Pada Hari Kamis (22/01/2026).

‎Koalisi menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap kerja-kerja masyarakat sipil, khususnya organisasi yang selama ini aktif melakukan pemantauan, advokasi, serta kritik atas praktik pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Koalisi, pelabelan semacam itu dapat memunculkan anggapan keliru bahwa OMS/NGO merupakan perpanjangan tangan kepentingan pihak tertentu.

Dalam keterangannya, Koalisi menegaskan bahwa gagasan pendanaan OMS/NGO melalui APBN tidak boleh dipahami sebagai alat kontrol politik negara terhadap masyarakat sipil. Independensi organisasi masyarakat sipil dipandang sebagai prinsip fundamental dalam negara demokrasi, yang dijamin oleh konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional. Oleh karena itu, setiap bentuk intervensi negara yang berpotensi mengganggu independensi tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak partisipasi publik.

‎Koalisi juga menyoroti praktik di berbagai negara demokratis yang justru menjaga jarak institusional antara negara dan OMS/NGO. Dukungan negara, jika ada, semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif, tanpa campur tangan terhadap agenda maupun sikap kritis organisasi masyarakat sipil. Menjadikan APBN sebagai satu-satunya sumber pendanaan dinilai berisiko membatasi kebebasan berserikat dan berekspresi, serta membuka ruang tekanan terselubung terhadap organisasi yang bersikap kritis.

Lebih lanjut, Koalisi memandang pernyataan yang menyederhanakan relasi antara OMS/NGO dan donor internasional sebagai sesuatu yang ahistoris dan menyesatkan. Pandangan tersebut dinilai mengabaikan fakta bahwa masyarakat sipil merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam negara demokratis. Narasi yang mencurigai kerja advokasi HAM, menurut Koalisi, berisiko mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama, yakni kewajiban negara dalam memenuhi dan melindungi hak asasi manusia.

Koalisi juga mengingatkan bahwa narasi yang menyamakan dukungan internasional dengan ancaman terhadap kedaulatan negara kerap digunakan untuk mendelegitimasi suara kritis. Pendekatan semacam ini dinilai dapat mempersempit ruang sipil, melemahkan akuntabilitas, serta menggeser perdebatan publik dari substansi pelanggaran HAM dan reformasi demokrasi ke arah politik ketakutan.

Dalam pernyataannya, Koalisi menegaskan bahwa keberadaan masyarakat sipil yang independen bukanlah ancaman, melainkan prasyarat utama bagi tegaknya demokrasi dan negara hukum. Kritik terhadap militerisme maupun perluasan kewenangan aparat keamanan dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional warga negara.

Koalisi mendorong pemerintah untuk menjamin kebebasan berserikat dan berekspresi tanpa intimidasi, menghentikan penggunaan narasi geopolitik untuk membungkam kritik, serta memastikan seluruh kebijakan negara dijalankan berdasarkan prinsip hak asasi manusia, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Selain itu, Koalisi juga meminta Wakil Menteri HAM untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, karena dinilai berpotensi melanggar konstitusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

‎Pernyataan sikap ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil nasional; (Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan) di Jakarta, Pada Hari Sabtu 24 Januari 2026.