Opini, Edarinfo.com – Baru saja, seluruh elemen masyarakat Luwu memperingati Hari Perlawanan Rakyat Luwu. Sebuah momentum yang menjadi ikon bersejarah bagi nadi masyarakat Luwu. Peringatan tahun ini begitu emosional. Ada alarm yang harus dibunyikan dengan keras. Perihal pembentukan Provinsi Luwu Raya yang sampai hari ini masih sebatas narasi. Tuntutan ini bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi merupakan ikhtiar strategis yang berakar pada sejarah panjang, ketimpangan struktural, dan kebutuhan akan keadilan spasial.

Dalam perspektif desentralisasi fiskal (Oates), daerah yang memiliki otonomi lebih luas akan lebih efektif dalam menyediakan layanan publik karena kebijakan dibuat lebih dekat dengan masyarakat. Luwu Raya yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur selama ini berada dalam posisi perifer terhadap pusat kekuasaan dan pembangunan yang berorientasi ke selatan, sehingga mengalami ketertinggalan relatif dalam infrastruktur, layanan dasar, dan akses kebijakan.

Secara historis, Luwu merupakan salah satu entitas politik tertua di Sulawesi dan memiliki legitimasi kultural yang kuat jauh sebelum negara modern terbentuk. Dalam kerangka historical institutionalism, sejarah membentuk struktur sosial dan ekspektasi politik masyarakat. Narasi tentang janji Presiden Soekarno kala itu kepada Datu Luwu menjadi bagian penting dari memori kolektif tersebut. Dalam berbagai kesaksian tokoh adat dan arsip lisan, disebutkan bahwa Soekarno mengakui posisi strategis Luwu dan menyampaikan bahwa wilayah ini kelak layak menjadi provinsi. Janji itu lahir dalam konteks kesetiaan Kerajaan Luwu yang bergabung ke dalam Republik tanpa perlawanan bersenjata. Secara simbolik, hal ini menjadi kontrak moral antara negara dan Luwu yang hingga kini belum terwujud.

Dari sisi geopolitik dan tata ruang, pembentukan Provinsi Luwu Raya akan menciptakan keseimbangan baru di Sulawesi. Teori growth pole (Perroux) menjelaskan bahwa pusat pertumbuhan baru akan mengurangi ketimpangan wilayah dengan memicu efek sebar ke daerah sekitarnya. Selama ini, Makassar menjadi magnet ekonomi dan politik, sementara kawasan utara Sulawesi Selatan tertinggal. Dengan Palopo sebagai calon ibu kota ke depan, Luwu Raya berpotensi menjadi simpul pertumbuhan baru yang menghubungkan pesisir, pegunungan, dan wilayah perbatasan Sulawesi Tengah.

Secara ekonomi, Luwu Raya memiliki potensi sumber daya alam yang besar, pertambangan, perkebunan, perikanan, dan energi, namun belum dikelola secara optimal karena keterbatasan kewenangan fiskal dan perencanaan pembangunan yang masih tersentralisasi. Dalam kerangka endogenous development theory, pembangunan yang bertumpu pada kekuatan lokal akan lebih berkelanjutan. Dengan status provinsi, Luwu Raya akan memiliki ruang lebih luas untuk mengelola pendapatan, menarik investasi, dan membangun kebijakan berbasis potensi wilayah.

Dari sisi politik, pemekaran merupakan bentuk koreksi terhadap ketimpangan representasi. Teori political inclusion menegaskan bahwa kedekatan antara pusat kekuasaan dan warga meningkatkan partisipasi serta kualitas demokrasi. Selama ini, aspirasi Luwu Raya sering terpinggirkan dalam kebijakan provinsi yang terpusat di selatan. Dengan menjadi provinsi sendiri, masyarakat memperoleh ruang representasi yang lebih setara dalam perencanaan pembangunan dan distribusi anggaran.

Secara psikologis, tuntutan ini juga mencerminkan apa yang disebut relative deprivation (Gurr), yakni rasa ketidakadilan akibat perbandingan dengan wilayah lain yang lebih maju. Dalam kajian collective memory (Halbwachs), pengalaman masa lalu membentuk identitas dan arah politik suatu komunitas. Ketika negara lamban merespons aspirasi, muncul psychological marginalization yang menggerus kepercayaan publik. Pemekaran, dalam konteks ini, berfungsi sebagai simbol rekognisi, pemulihan harga diri kolektif, dan penguatan ikatan antara negara dan masyarakat.

Akhirnya, pemekaran Provinsi Luwu Raya harus dipahami sebagai transformasi struktural, bukan sekadar pembentukan wilayah baru. Jika dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, dan inklusif, Provinsi Luwu Raya berpotensi menjadi model desentralisasi yang adil dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tentang wilayah, tetapi tentang memenuhi kontrak sejarah, menyeimbangkan kekuasaan, dan mewujudkan keadilan pembangunan bagi masyarakat Luwu Raya.

 

Penulis, Amul Hikmah Budiman (Direktur Ekskeutif Saoraja Institute Indonesia)