Sidrap, Edarinfo.com – Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Tenri Sangka (ATS), menerima aspirasi masyarakat Lingkungan 3 Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pituriase, terkait dugaan pendirian bangunan rumah kayu di atas tanah sekolah, tepatnya lahan Kelas Jauh SD Negeri 6 Batu, Ahad (18/01/26).
Aspirasi tersebut disampaikan oleh masyarakat bersama sejumlah tokoh setempat dalam pertemuan yang berlangsung sebagai tindak lanjut atas laporan warga. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mempertanyakan legalitas bangunan yang diduga berdiri di atas aset pendidikan milik negara.
Masyarakat menegaskan bahwa tanah sekolah merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan. Oleh karena itu, mereka meminta adanya kejelasan hukum serta langkah tegas dari pemerintah daerah apabila ditemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Sidrap, Andi Tenri Sangka, menyatakan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat.
“Aspirasi yang disampaikan masyarakat ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang ada. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Masyarakat juga secara resmi meminta Bupati Sidrap untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini serta memproses sesuai hukum yang berlaku apabila terdapat pelanggaran, dengan prinsip keadilan dan tanpa pandang bulu.
Sosok yang juga dikenal sebagai Koboy dari Timur ini menegaskan komitmennya untuk terusmenjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya dalam menjaga aset daerah dan kepentingan publik di bidang pendidikan. (*)