Maros, Edarinfo.com – Saoraja Institute Indonesia bersama Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Maros menggelar Diskusi Publik bertajuk “Telaah Pikiran Muda Menyikapi Wacana Pilkada Kembali ke DPRD”, Sabtu (11/01/2026). Kegiatan ini berlangsung di salah satu warkop di kawasan PTB, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Diskusi tersebut menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Maros, Jumaedi, serta Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Hasanuddin, Dr. A. Lukman, sebagai narasumber. Sejumlah organisasi kepemudaan dan komunitas turut ambil bagian, di antaranya Mapancas, IMM, Kiwal, Sapma Pemuda Pancasila, DPD LIRA, BKPRMI, GP Ansor, GMNI, PP HPPMI Maros, GenPI Maros, Pemuda Tani HKTI, FSPBI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Muslim, serta berbagai elemen pemuda lainnya di Kabupaten Maros.

Kegiatan diawali dengan pemaparan data dan pengantar isu oleh Direktur Eksekutif Saoraja Institute, Amul Hikmah Budiman, bersama Ketua DPD KNPI Maros, Chaerul Syahab.

Dalam paparannya, Amul Hikmah Budiman menyampaikan bahwa berdasarkan data tahun 2025, sebanyak 66,5 persen publik menyatakan tidak setuju terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

“Seharusnya para elite di Senayan mendengar suara rakyat. Wacana ini perlu dikaji secara mendalam, karena mayoritas publik tidak menginginkan pesta demokrasi lokal kembali seperti era Orde Baru. Bahkan, kelompok usia muda menjadi mayoritas yang menolak,” ujar alumni Pascasarjana Universitas Hasanuddin tersebut.

Sementara itu, Akademisi FISIPOL Unhas, Dr. A. Lukman, menekankan pentingnya pembentukan koalisi masyarakat sipil sebagai langkah mitigasi politik sebelum lahirnya regulasi baru terkait Pilkada. Ia juga menyinggung adanya rujukan konstitusional yang telah disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK Nomor 135 Tahun 2025 sudah memberikan jalan keluar. Jika Pilkada langsung hendak ditiadakan dengan alasan beban anggaran, MK menawarkan formulasi pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Skema ini dinilai lebih efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lukman mengingatkan bahwa mekanisme Pilkada melalui DPRD merupakan pengalaman masa lalu yang patut menjadi bahan refleksi bersama. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada biaya maupun praktik politik uang semata, melainkan pada lemahnya reformasi internal partai politik.

“Bukan pendanaan atau money politics yang seharusnya jadi alasan utama kembali ke Pilkada tidak langsung. Yang dibutuhkan adalah pembenahan internal partai politik, mulai dari kaderisasi hingga mekanisme pengusungan calon. Ibaratnya, yang gatal itu tubuh partai, tapi yang digaruk justru hati rakyat,” ujarnya.

Menutup diskusi, Ketua DPD KNPI Maros, Chaerul Syahab, mengajak seluruh elemen pemuda di Kabupaten Maros untuk mengkaji isu ini secara kritis dan menyuarakan sikap jika terdapat potensi pengurangan hak kedaulatan rakyat.

“Perdebatan ini tentu memiliki pro dan kontra. Namun, jika intelektual muda mau mengkaji secara objektif lalu menyuarakannya, hal itu bisa menjadi bentuk mitigasi politik sebelum para legislator di Senayan mengambil keputusan. Saya yakin, Pemuda Maros bisa menjadi yang pertama mengkaji dan menyuarakan isu ini di Sulawesi Selatan, bahkan secara nasional,” tutupnya.

Diketahui, mayoritas fraksi di DPR RI yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo–Gibran menyatakan sikap setuju terhadap wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD. (*)