Jeneponto, Edarinfo.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan ini disampaikan karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi serta berpotensi merugikan hak politik masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto, Gunawan Ari Suhud menilai bahwa meskipun Pilkada melalui DPRD kerap dianggap lebih efisien dan tidak memakan banyak biaya, namun sistem tersebut justru membatasi partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya.
“Pilkada melalui DPRD menghilangkan hak rakyat untuk memilih secara langsung. Padahal, dalam demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan hanya di tangan elite politik,” ungkapnya.
Ia juga menilai, pelaksanaan Pilkada melalui DPRD bersifat tidak demokratis karena rakyat tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pemilihan. Akibatnya, tingkat partisipasi publik menjadi nihil dan aspirasi masyarakat berpotensi diabaikan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti potensi meningkatnya praktik korupsi dan nepotisme. Pemilihan kepala daerah yang hanya melibatkan anggota DPRD dinilai rawan transaksi politik, termasuk praktik suap-menyuap demi meloloskan kepentingan politik tertentu.
“Pilkada melalui DPRD membuka peluang besar terjadinya politik transaksional. Calon kepala daerah bisa saja menjadi objek kepentingan elite politik dan partai, bukan lagi pelayan kepentingan rakyat,” lanjutnya.
Menurut HMI, wacana ini juga akan memperkuat dominasi partai politik. Penentuan kepala daerah akan sangat bergantung pada konfigurasi kekuatan partai di DPRD, sehingga calon yang memiliki kualitas dan dukungan masyarakat luas berpotensi tersingkir apabila tidak mendapat dukungan partai besar.
Dampak lainnya, kepala daerah yang terpilih melalui DPRD dinilai tidak memiliki tanggung jawab moral yang kuat kepada rakyat. Mereka cenderung lebih patuh kepada partai politik atau DPRD yang memilihnya dibandingkan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Gunawan juga menilai bahwa mekanisme ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Minimnya keterlibatan rakyat dalam proses pemilihan akan membuat legitimasi kepala daerah melemah di mata masyarakat.
Selain itu, kontrol dan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan dikhawatirkan akan berkurang. Kepala daerah yang dipilih DPRD berpotensi membatasi ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan kebijakan.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, ia menegaskan sikap penolakannya terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. HMI menilai bahwa sistem tersebut lebih menguntungkan partai politik dan elite kekuasaan, sementara masyarakat sebagai pemegang kedaulatan belum tentu memperoleh manfaat.
“HMI Cabang Jeneponto menyerukan agar demokrasi tetap dijaga melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, jujur, dan adil. Demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi,” tutupnya. (*)