Jakarta, Edarinfo.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan di balik sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Tito menegaskan Mirwan melakukan pelanggaran karena bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari Mendagri.
“Yang bersangkutan melaksanakan ibadah umrah pada 2 Desember tanpa surat izin dari Mendagri,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Keberangkatan Mirwan tanpa izin itu menuai sorotan lantaran terjadi saat Kabupaten Aceh Selatan sedang dilanda bencana banjir dan longsor. Atas pelanggaran tersebut, Kemendagri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, terhitung mulai Selasa (9/12).
“Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tiga bulan kepada Saudara Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito.
Tito menjelaskan sanksi dijatuhkan setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan pada Senin (8/12). Hasil pemeriksaan menyatakan Mirwan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Sanksinya diatur dalam Pasal 77 undang-undang yang sama.
Di sisi lain, Tito mengungkap Mirwan sempat mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November. Izin itu diperlukan untuk diteruskan ke Kemendagri. Namun, setelah pengajuan itu, bencana banjir dan longsor terjadi pada 24–30 November, disertai penetapan status tanggap darurat oleh Gubernur Aceh pada 27 November. (*)
Artikel ini telah terbit sebelumnya di detiknews dengan judul, “Alasan Mendagri Berhentikan Sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan”