Kendari, Edarinfo.com – Seorang guru sekolah dasar di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Mansur (53), divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari dalam kasus dugaan pelecehan terhadap muridnya. Vonis tersebut menimbulkan reaksi dari sejumlah rekan sesama guru yang mengaku terkejut dengan perkara tersebut.
Rekan kerja Mansur, Hendri Kurniawan, mengatakan selama ini Mansur dikenal sebagai pribadi yang penyayang kepada siswa dan dekat dengan semua kolega.
“Kalau menurut kami dewan guru, beliau orangnya itu agamis, sabar, dan penyayang,” ujar Hendri kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Hendri menyebut Mansur kerap memberikan uang jajan kepada siswa serta sering membantu rekan guru lainnya.
“Bahkan khusus guru laki-laki, dia juga sering belikan kami kopi dan gula, padahal kami semua sama-sama PNS,” ucapnya.
Menurutnya, para guru telah mengetahui kronologi kasus tersebut dari para saksi dan memberikan dukungan moral kepada Mansur.
“Kami para guru mendukung. Karena kami sudah mendengar langsung kronologi yang sebenarnya dari para saksi,” beber Hendri.
Guru lainnya, Mukholid, juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai Mansur merupakan sosok yang ramah dan mudah bergaul.
“Pak Mansur ini sosok yang humble, mudah bergaul dan sering membantu. Dia dekat semua sama siswa-siswi,” katanya.
Mukholid menegaskan dirinya tidak percaya Mansur melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
“Saya bersaksi bahwa beliau orang baik dan tidak mungkin melakukan itu. Tuduhan macam-macam itu tidak benar,” ucapnya.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pelecehan
Kuasa hukum Mansur, Andre Dermawan, membantah kliennya melakukan pelecehan. Ia menyebut tindakan Mansur yang memegang kepala murid hanya untuk memeriksa kondisi kesehatan sang anak.
“Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak,” ujar Andre.
Menurut Andre, salah satu bukti berupa percakapan chat dari pelapor juga tidak sah secara teknis sehingga tidak dipertimbangkan hakim.
“Terus bukti chat, itu tidak jadi pertimbangan hakim karena tidak bisa diverifikasi atas kebenarannya. Itu ilegal,” katanya.
Pihaknya telah mengajukan banding atas putusan hakim yang membacakan vonis pada Senin (1/12).
Versi Kejaksaan: Dugaan Pencabulan Terjadi Berulang
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi di SD Negeri 2 Kendari pada Rabu (8/1). Menurutnya, Mansur diduga sempat meminta dua teman korban keluar kelas sebelum diduga melakukan pencabulan.
“Terdakwa melarang kedua teman korban menemani dan menyuruh keduanya untuk pergi mengikuti apel pagi. Terdakwa diduga langsung melakukan pencabulan,” ungkap Aguslan dalam keterangannya, Jumat (5/12).
Korban yang ketakutan kemudian keluar kelas dan menghubungi orang tuanya melalui voice note untuk meminta bantuan.
“Ibu korban datang dan langsung menginterogasi terdakwa,” jelasnya.
Aguslan menambahkan bahwa dugaan pelecehan terhadap korban terjadi berulang kali sejak Agustus 2024.
“Dalam rentang waktu pada bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan hari kejadian itu terdakwa telah beberapa kali melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak korban,” imbuhnya. (*)
Artikel ini telah terbit sebelumnya di detiksulsel dengan judul, “Sosok Guru SD Kendari Mansur Terdakwa Pelecehan Murid di Mata Rekan Sejawat”