Makassar, Edarinfo.com – Sidang praperadilan dua warga sipil Kota Makassar, Randi dan Rian, keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi, Kamis (13/11/2025). Keduanya mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kriminalisasi oleh Resmob Polda Sulsel pasca Aksi 29 Agustus 2025.
Pihak Pemohon melalui tim kuasa hukumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam Surat Jawaban Polda Sulsel. Salah satunya terkait waktu penangkapan.
Polda Sulsel menyatakan Randi dan Rian ditangkap pada 1 September 2025 pukul 02.00 WITA dini hari dengan alasan “diamankan”. Namun, dalam dokumen resmi berupa Laporan Polisi, tercatat laporan baru masuk pada 1 September 2025 pukul 09.54 WITA.
“Bagaimana mungkin penangkapan dilakukan sebelum adanya laporan polisi?” kata Arfandi, salah satu kuasa hukum pemohon.
Tim kuasa hukum menilai hal ini menunjukkan penangkapan tidak didasarkan pada prosedur hukum yang benar.
Dalam jawaban lain, Polda Sulsel menyebut penangkapan dilakukan saat proses penyelidikan, bukan terhadap tersangka, serta dilakukan tanpa surat penangkapan maupun surat tugas.
Menurut tim hukum Pemohon, tindakan tersebut bertentangan dengan KUHAP.
“KUHAP jelas mengatur bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa. Dalam kasus ini, penangkapan tanpa status tersangka dan tanpa administrasi lengkap merupakan tindakan sewenang-wenang,” ujar Siti Nur Alisa, kuasa hukum lainnya.
Kejanggalan lain muncul dari penjelasan Polda Sulsel yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Randi dan Rian didasarkan salah satunya pada keterangan tersangka, yakni keterangan Randi dan Rian sendiri.
“Ini membingungkan. Bagaimana mungkin keterangan seseorang dalam posisi tersangka dijadikan alat bukti untuk menetapkan dirinya sendiri sebagai tersangka?” tambah Razak, kuasa hukum Randi dan Rian.
Pihak Termohon sebelumnya dikabarkan akan menghadirkan sembilan saksi. Namun pada persidangan kemarin, tidak satu pun saksi dihadirkan. Polda Sulsel justru meminta agar pemeriksaan saksi ditunda hingga hari berikutnya, Jumat (14/11/2025).
“Kami sangat berharap saksi dari Polda dihadirkan agar bisa memastikan apakah tindakan mereka telah sesuai hukum atau tidak. Tetapi mereka tidak datang,” kata Aswin, kuasa hukum Pemohon.
Sementara itu, KOBAR Makassar selaku kuasa hukum Pemohon menghadirkan dua saksi fakta: Kamsida, ibu kandung Randi dan Rian, serta Rama, saudara kandung yang ikut mengalami penangkapan.
Kamsida menceritakan bagaimana anak-anaknya ditangkap tanpa surat penangkapan.
“Saya lihat mereka mengikat tangan anakku pakai plastik. Saya tanya kenapa diambil anakku, tapi tidak ada surat atau penjelasan,” tutur Kamsida di persidangan.
Rama, yang juga ikut ditangkap, memberikan kesaksian adanya kekerasan yang dilakukan aparat.
“Saya lihat Rian dipukul oleh sekitar lima polisi di parkiran. Dipukul sejak tiba di Resmob sampai suara mengaji dari masjid terdengar,” ucapnya.
Sidang ditunda hingga Jumat (14/11/2025) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat segera memutus perkara praperadilan ini pada Senin, 17 November 2025.
“Jika tidak diputus pada hari itu, besar kemungkinan praperadilan akan gugur karena pada tanggal yang sama juga dimulai pemeriksaan pokok perkara,” jelas Arfandi. (*)