Makassar, Edarinfo.com Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menyusul candaan yang dinilai menyinggung budaya Toraja. Sanksi tersebut mencakup sanksi material dan moral.

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi material merujuk pada asas lolo patuan atau kewajiban mengorbankan hewan adat. Nilainya disebut mencapai masing-masing 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.

“Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” ujar Benyamin kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Selain itu, Pandji juga diwajibkan menanggung sanksi moral atau lolo tau berupa pembayaran Rp 2 miliar. Dana tersebut, kata Benyamin, akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar.

Benyamin menegaskan bahwa nilai sanksi tersebut masih dapat dibicarakan. Ia meminta agar Pandji segera datang ke Toraja untuk bermusyawarah.

“Sanksi material dan uang untuk upacara adat itu merupakan bentuk somasi. Nilainya masih bisa dibahas, asalkan ada niat baik dari Saudara Pandji,” jelasnya.

Namun, jika tidak ada komunikasi dari pihak Pandji, TAST mengancam akan menjatuhkan sanksi adat yang lebih berat, yaitu ritual Ma’maman untuk menjatuhkan kutukan melalui tokoh adat.

Diketahui sebelumnya, TAST telah melayangkan somasi resmi kepada Pandji. Somasi tersebut dikirim melalui email dan memiliki tenggat waktu 3×24 jam. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di detiksulsel dengan judul, “Pandji Didenda 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp 2 M Buntut Candaan Adat Toraja”