Sidrap, Edarinfo.com – Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi korban dugaan investasi bodong bermodus bisnis online melalui aplikasi Meta dan grup Telegram.
Korban bernama Nur Hidayah Sutalma (27) melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sidrap, Senin malam (27/10/2025), didampingi anggota DPRD Sidrap dari Fraksi NasDem, Andi Tenri Sangka, yang dikenal dengan julukan Koboy dari Timur.
Laporan resmi itu tercatat dengan nomor STPL/691/X/2025/SPKT, tertanggal Senin, 27 Oktober 2025, pukul 21.59 WITA, dan ditandatangani oleh Bripka Aminuddin.
Kepada wartawan di lobi SPKT Polres Sidrap, Nur Hidayah mengaku awalnya mendapat pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang menawarkan peluang bisnis sampingan dengan iming-iming keuntungan besar.
“Awalnya saya diajak ikut bisnis Meta dan diarahkan bergabung ke grup Telegram. Setelah itu saya diminta menyelesaikan misi dari admin grup yang katanya bisa menghasilkan komisi,” ungkapnya.
Pada tahap awal, Nur Hidayah diminta melakukan deposit sebesar Rp3.168.000 dan menerima komisi Rp475.200. Bahkan, deposit awal sempat dikembalikan oleh admin, membuatnya percaya dan melanjutkan transaksi ke level berikutnya.
Namun, setelah beberapa kali mentransfer dana ke rekening BRI atas nama Warti (No. Rek. 330401000038563), total uang yang dikirim mencapai Rp123.904.000.
Setiap kali mencoba mencairkan komisinya, pelaku berdalih dan meminta tambahan transfer dengan alasan verifikasi.
“Saya baru sadar ditipu setelah diminta transfer lagi sebesar Rp168 juta. Saat itu saya langsung berhenti dan memutuskan melapor ke polisi,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Anggota DPRD Sidrap, Andi Tenri Sangka, yang turut mendampingi korban, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku-pelaku penipuan online yang meresahkan masyarakat.
“Banyak warga kita jadi korban investasi bodong seperti ini. Saya harap polisi bergerak cepat agar masyarakat tidak terus-menerus jadi sasaran,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan investasi digital yang marak di daerah, dengan modus bisnis cepat untung melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.(*)