Jakarta, Edarinfo.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan, keberadaan hotline tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah membuka nomor hotline Dittipidnarkoba. Jika masyarakat memiliki informasi terkait peredaran narkoba, bisa langsung menghubungi nomor tersebut,” ujar Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Hotline pengaduan dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0823 1234 9494, yang beroperasi selama 24 jam.
“Kalau ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini. Laporan akan kami tindak lanjuti 24 jam sesuai komitmen kami,” tegas Syahar.
Selain fokus pada pemberantasan narkoba di masyarakat, Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi di internal kepolisian. Masyarakat yang menemukan anggota Polri terlibat dalam kasus narkoba dapat melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melalui nomor 0813 1917 8714 (Bagyanduan Divpropam).
“Dari Divisi Propam juga ada jalur pengaduan. Kami tegas terhadap pelanggaran internal. Nomor ini diharapkan bisa membantu memperlancar penegakan hukum narkoba,” tambahnya.
Syahar menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pemberantasan narkoba secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut mencakup pemutusan mata rantai peredaran narkoba dari produsen hingga pengguna.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri. Kami tidak akan mentolerir keterlibatan siapa pun dalam peredaran narkoba. Sanksi terberat akan diberikan kepada oknum yang melanggar, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah terbit sebelumnya di detiknews dengan judul, “Polri Buka Hotline Aduan Kasus Narkoba, Masyarakat Bisa Melapor 24 Jam”