Opini, Edarinfo.com – ‎Sejak Agustus 2025 lalu, rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun dibayangi rentetan kunjungan dari Pengadilan Negeri Makale yang membawa kabar buruk: Tongkonan Ka’pun akan dieksekusi.

Pada tahun 1988, awal mula gugatan, para penggugat mulai melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Makale. Walaupun para penggugat menang di PN Makale, upaya hukum masih terus dilakukan oleh keluarga Tongkonan. Dalam upaya banding di PT (Pengadilan Tinggi) hingga kasasi di MA (Mahkamah Agung), secara putusan dimenangkan oleh para tergugat (keluarga Tongkonan).

‎Kemudian, pada tahun 1994, PN Makale justru melakukan manipulasi putusan MA dan memenangkan para penggugat. Pada tanggal 16 September 1994, PN Makale mengeluarkan surat berita acara dan eksekusi dengan nomor surat No. 37/BA/Pdt.G/1994/PN.MKL. Kemudian, pada tanggal 23 September 1994, PN Makale mengeluarkan surat perintah pengosongan lahan dengan nomor surat No. 37/BA/Pdt.G/1994/PN.MKL. Dari kedua surat tersebut, akhirnya Tongkonan Tanete yang masuk dalam objek perkara dieksekusi oleh PN Makale dengan alasan perintah dari MA.

Namun, dalam eksekusinya, pihak PN Makale juga melakukan eksekusi terhadap beberapa bangunan yang tidak masuk dalam objek perkara. Pada tahun 1995, MA mengeluarkan surat teguran kepada PN Makale dan meminta agar PN Makale melakukan pemulihan dan ganti rugi atas objek yang sudah dieksekusi. Akan tetapi, sampai hari ini tidak ada upaya ganti rugi maupun pemulihan yang dilakukan oleh PN Makale. Secara tidak langsung, PN Makale dinilai abai dan tidak patuh terhadap putusan MA.

Tahun 1996 sampai 1998, para penggugat kembali melakukan gugatan dengan objek perkara yang sama. Gugatan kedua ini kembali dimenangkan oleh keluarga Tongkonan. Sekali lagi, Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek perkara. Beberapa tahun berikutnya, pada tahun 2012, para penggugat kembali melakukan gugatan, dan putusan inkrah dari MA kembali memenangkan para tergugat.

‎Tidak berhenti di situ, pada tahun 2019 gugatan kembali dilakukan. Artinya, sudah empat kali gugatan dilayangkan oleh para penggugat terhadap keluarga Tongkonan. Objek perkara pada gugatan ini masih sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya, dan Tongkonan Ka’pun tetap tidak masuk dalam objek perkara.

Dari dokumen hukum yang diperoleh, rencana eksekusi kali ini merujuk pada perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak, yang telah melalui proses banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Walaupun keluarga Tongkonan menang di tingkat PN Makale, mereka kalah di tingkat banding dan kasasi. Pada tahun 2024, PN Makale berhasil melakukan eksekusi terhadap objek perkara yang artinya sengketa tersebut telah selesai.

Namun, dalam perjalanannya, PN Makale kembali melakukan upaya eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun, yang dalam gugatan tidak masuk dalam objek perkara.

Jika dilihat dari dokumen hukum yang diperoleh, rencana eksekusi ini merujuk pada perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak, di mana sangat jelas bahwa objek sengketa perkara antara kedua belah pihak adalah Tongkonan Tanete.

Selain itu, dalam konfirmasi juru bicara PN Makale, Satria Bombing, yang dihubungi pada Selasa (07/10/2025) via telepon dan dikutip dari Fajar.co.id di Toraja, ia membenarkan hal tersebut.

‎“Benar, Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek perkara 184. Yang dieksekusi sebelumnya adalah Tongkonan Tanete,” ujarnya.

Jika dikaitkan dengan objek tanah dalam perkara ini yang merupakan tanah adat, maka secara hukum tanah adat bukanlah tanah negara. Mengapa demikian?

1. Kedudukan Tanah Adat dalam Sistem Hukum Nasional

Tanah adat atau tanah ulayat merupakan bagian dari hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan:

“Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, serta tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa tanah adat bukanlah tanah negara, selama masih diakui eksistensinya oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, memiliki struktur adat yang aktif, serta menjalankan fungsi sosial sesuai adat setempat.

‎Dalam konteks Toraja, keberadaan Tongkonan (rumah adat) bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol sumber identitas genealogis yang melekat dengan hak kepemilikan komunal atas tanah dan warisan leluhur. Oleh karena itu, tanah Tongkonan memiliki nilai hukum adat dan nilai spiritual yang tidak dapat disamakan dengan tanah perorangan atau tanah negara.

2. Analisis terhadap Perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak

Berdasarkan informasi perkara tersebut, yang telah menempuh proses banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), perlu dicermati bahwa:

Putusan tersebut secara formal merupakan putusan perdata yang telah inkracht. Namun, substansi eksekusi terhadap objek sengketa wajib diuji kesesuaiannya dengan status tanah yang disengketakan.

Apabila objek sengketa merupakan tanah adat (tanah Tongkonan Ka’pun), maka tindakan eksekusi tidak dapat serta-merta dilakukan, sebab tanah tersebut bukanlah objek yang tunduk semata pada hukum positif negara, melainkan juga dilindungi oleh hukum adat dan pengakuan konstitusional.

‎3. Landasan Konstitusional

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Dengan demikian, setiap tindakan hukum terhadap tanah adat harus mempertimbangkan prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Dalam konteks eksekusi atas putusan perdata, apabila tanah adat dijadikan objek eksekusi tanpa mempertimbangkan eksistensi hak adat yang melekat, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas konstitusional dan hak masyarakat adat.

4. Pertimbangan Hukum Adat Toraja (Tongkonan Ka’pun)

Tongkonan di Toraja bukan sekadar tempat tinggal, melainkan pusat asal-usul dan warisan leluhur, yang memiliki nilai hukum adat sangat tinggi.

‎Tanah Tongkonan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya secara perorangan, sebab hak atas tanah tersebut bersifat kolektif komunal dari seluruh anak suku atau rumpun keluarga yang berasal dari Tongkonan itu.

Bila dokumen hukum yang dijadikan dasar perkara menyebut tanah tersebut sebagai tanah individu, sedangkan secara adat merupakan tanah komunal Tongkonan, maka terdapat cacat yuridis materiil dalam proses pembuktian dan inkonsistensi antara fakta sosial-adat dan fakta hukum formil.

Sehingga dapat disimpulkan dari pendapat hukum terkait Kasus Tongkonan Ka’pun ini:

‎1. Tanah Tongkonan Ka’pun merupakan tanah adat komunal yang tidak dapat disamakan dengan tanah negara maupun tanah milik perseorangan.

‎2. Meskipun putusan perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi harus mempertimbangkan status objek sengketa, apakah memang merupakan tanah yang sah menjadi objek perdata atau justru tanah adat yang dilindungi hukum adat dan konstitusi.

‎3. Eksekusi tanpa verifikasi adat berpotensi melanggar Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA, serta asas pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.

4. Oleh karena itu, sebelum eksekusi dilakukan, perlu verifikasi lapangan dengan melibatkan Dewan Adat Toraja, Pemerintah Daerah, Balai Cagar Budaya, serta Badan Pertanahan Nasional, guna memastikan status yuridis tanah tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak masyarakat hukum adat.

‎Jika pihak PN Makale memaksakan Eksekusi Tongkonan Ka’pun setelah sebelumnya memberikan pernyataan Penundaan Eksekusi Tongkonan Ka’pun, dikarenakan aksi unjuk rasa tetap bergulir dari Keluarga Tongkonan Ka’pun bersama Jaringan Solidaritas Anti Penggusuran Tongkonan, maka Isu Dugaan Mafia Tanah yang terstruktur dan sistematispun akan semakin menguat terhadap Kasus Tongkonan Ka’pun.

Sumber Rilis Informasi Kasus dari Keluarga Tongkonan Ka’pun dan Jaringan Solidaritas Anti Penggusuran Tongkonan.

Dan ditambahkan Legal Opinion, oleh Geraldi Nugroho (Jurnalis dan Paralegal Nawasena BSW Anawai)