Kairatu, Maluku, Edarinfo.com – Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasuki babak baru dalam tata kelola pemerintahannya dengan inisiatif strategis yang dipimpin langsung oleh Bupati Ir. Asri Arman, M.T. Pada Senin, 29 September 2025.
Bupati Asri Arman secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten SBB Nomor 04 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Langkah krusial ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang bertajuk “Penyampaian Pengantar Nota Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah” di Kairatu.
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, serta para undangan ini menjadi platform bagi Bupati Asri Arman untuk menguraikan visi dan dasar pemikiran di balik penataan perangkat daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Asri Arman menegaskan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap kebijakan desentralisasi yang membawa implikasi pada perubahan kewenangan, beban tugas, dan struktur organisasi pemerintahan daerah.
“Penataan organisasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Barat perlu disesuaikan untuk mencapai tujuan otonomi daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin beragam,” ujar Bupati Asri Arman, menekankan pentingnya adaptasi terhadap dinamika sosial dan administratif.
Bupati lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan Perda ini adalah untuk menetapkan kebijakan hukum yang selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap langkah penataan memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Ranperda ini meliputi:
– Perubahan nomenklatur dinas kearsipan.
– Perubahan nomenklatur badan perencanaan.
– Perubahan nomenklatur badan penelitian dan pengembangan.
– Penataan kembali nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, Ranperda ini juga secara spesifik mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, struktur, dan tata kerja perangkat daerah yang mengelola urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Bupati Asri Arman menyampaikan harapannya yang besar terhadap Ranperda ini. Ia berharap, dengan adanya perubahan ini, Kabupaten Seram Bagian Barat dapat memiliki organisasi perangkat daerah yang ideal, yang didasarkan pada prinsip-prinsip organisasi yang baik, serta mampu melaksanakan urusan pemerintahan secara efektif sesuai dengan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat.
Sidang Paripurna ditutup dengan nuansa optimisme, menandai dimulainya proses pembahasan Ranperda ini di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. Diharapkan, persetujuan Ranperda ini akan membuka jalan bagi terwujudnya pemerintahan yang lebih adaptif, transparan, dan berdaya guna, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat SBB.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten SBB, La Ode Risno Judin, SP, turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah dalam melakukan penataan perangkat daerah ini.
Ia berharap DPRD dapat segera membahas Ranperda ini secara mendalam untuk menghasilkan peraturan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat SBB.(*)