Sidrap, Edarinfo.com – PT Berdikari Livestock (Buls) menegaskan proses penertiban lahan yang dikuasai secara ilegal dilakukan tanpa kekerasan maupun tindakan semena-mena. Perusahaan pelat merah itu memilih pendekatan formal dengan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Adat Arung Batu sekaligus perwakilan PT Buls, Andi Sukri Baharman, kepada wartawan di Pangkajene, Senin (22/9/2025).
“Saya sebagai dewan adat dipercayakan mengawal keamanan PT Buls sejak 2024. Sejak itu, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menggarap lahan agar mengikuti aturan melalui sistem kontrak,” ujarnya.
Andi Sukri menjelaskan, PT Buls memiliki kewajiban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke pemerintah daerah. Untuk itu, perusahaan menerapkan sistem kontrak agar ada pemasukan tetap.
“Nilai kontraknya Rp1,5 juta per hektar per tahun. Dengan sistem ini, masyarakat tetap bisa menggarap lahan secara legal, sementara perusahaan dapat memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Namun, dalam proses sosialisasi, muncul sejumlah oknum yang diduga membawa orang luar untuk menyebarkan isu bahwa lahan yang digarap bukan milik PT Buls. Bahkan, dirinya sempat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemerasan.
“Padahal, kami sudah satu tahun melakukan sosialisasi. Mereka sudah beberapa kali dipanggil untuk membicarakan kontrak, tapi tidak pernah datang. Maka, kami juga menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan balik,” tegasnya.
Ia memastikan lahan yang disengketakan merupakan kawasan PT Buls. Hal itu, katanya, dapat dibuktikan melalui peta digital pertanahan yang menunjukkan luas dan batas-batas wilayah perusahaan.
Lebih lanjut, Andi Sukri menyebut hasil panen masyarakat yang tidak berkontrak ditahan karena akses keluar hanya melalui satu jalan. PT Buls juga telah memberi opsi pembayaran per karung, tetapi ada oknum yang menolak baik kontrak maupun kebijakan tersebut.
“Apa yang kami lakukan ini sesungguhnya adalah solusi bersama. PT Buls tidak dirugikan, masyarakat penggarap pun tetap bisa menggarap lahan dengan aman dan tenang selama mengikuti aturan,” pungkasnya. (*)