Piru, Maluku,Edarinfo.com – Pertemuan penting yang berlangsung di Kantor Bupati, Kota Piru, pada Senin, 8 September 2025, mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan PT Spice Islands Maluku (PT SIM) terhadap masyarakat pemilik lahan di Seram Bagian Barat (SBB). Pertemuan ini melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB, PT SIM, DPRD SBB, Dandim 1513 SBB, para Kepala Desa terkait, Camat, dan mantan karyawan.

Pertemuan ini diadakan untuk membahas berbagai masalah terkait operasional PT SIM di SBB, termasuk status lahan yang menjadi sengketa. Melki Sedek Tehunay, perwakilan mantan karyawan, mendesak Bupati untuk membatalkan surat penangguhan pembongkaran lahan di Desa Kawa dan Eti, Dusun Pelita Jaya.

Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, menegaskan komitmennya untuk mendukung investasi yang sah di SBB. Ia bahkan telah mengeluarkan surat dukungan kepada PT SIM (Nomor: 600.4.1/106) pada Maret 2025.
Namun, fakta mengejutkan justru terungkap dari hasil peninjauan DPRD Kabupaten SBB. Wakil Ketua DPRD SBB, Haji Abdul Rauf Latulumamina, mengungkapkan bahwa lahan masyarakat yang semula dikontrak PT SIM sebagai lokasi perkebunan, ternyata bukan berupa kontrak 35 tahun dengan nilai 5 juta per hektare, melainkan pelepasan hak dengan nilai yang sama.
Pengungkapan ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa ditipu dan dirugikan. Ketua BPD Desa Kawa, Rusli Elly, menyatakan bahwa selama ini mereka hanya mengetahui lahan mereka dikontrak, bukan dilepaskan haknya. Ia menuntut PT SIM untuk memberikan penjelasan yang transparan.
BPD Desa Kawa menyatakan akan meninjau kembali seluruh proses investasi PT SIM di wilayah mereka. Senada, Ketua BPD Desa Eti, Lexi Tuheteru, mengungkapkan keterkejutannya dan menegaskan bahwa BPD Eti menolak investasi PT SIM jika lahan masyarakat bukan dikontrak, melainkan dialihkan statusnya.
Eko Ansari, HOP PT SIM, saat dikonfirmasi oleh media di Kantor Bupati, menolak untuk memberikan komentar atau keterangan. Kasus ini menjadi sorotan serius dan menuntut adanya transparansi serta pertanggungjawaban dari PT SIM terkait status lahan yang digunakan untuk perkebunan di Seram Bagian Barat. Masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan atas dugaan penipuan ini.(*)