Seram Bagian Barat, Maluku, Edarinfo.com- Polres Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal batu sinabar di kawasan Gunung Tembaga, yang meliputi wilayah Desa Luhu dan Desa Iha, Kecamatan Huamual.
Operasi ini bertujuan untuk menekan praktik penambangan ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., saatnya di Konfirmasi oleh Media ini pada Sabtu 30 Agustus 2025 menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan yang menunjukkan maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Kami telah menerjunkan personel ke lokasi untuk melaksanakan penertiban dengan pendekatan persuasif dan humanis.Prioritas kami adalah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para penambang mengenai dampak negatif dari aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, personel Polres SBB masih berada di lokasi untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal. Penertiban ini telah berlangsung selama dua hari, dengan fokus pada upaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Polres SBB berharap, melalui operasi penertiban ini, aktivitas penambangan ilegal batu sinabar di Gunung Tembaga dapat dihentikan secara permanen. Selain itu, pihak kepolisian juga mengharapkan peran aktif dari pemerintah daerah dalam memberikan solusi alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Kami juga berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan solusi alternatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan,” tegas AKBP Andi Zulkifli.
Operasi penertiban ini akan terus dievaluasi dan ditingkatkan efektivitasnya. Polres SBB berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi sumber daya alam di wilayah hukumnya.(*)