Piru,SBB,Edarinfo.com – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 . Sebagai bagian dari proses ini, sebanyak 10 orang mantan anggota DPRD Kabupaten SBB telah dimintai keterangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Gunada Rizal, S.H., M.Kn., mengonfirmasi hal ini kepada media pada hari Jumat, 29 Agustus 2025. “Masih permintaan keterangan puldata/pulbaket terkait dengan temuan BPK tahun 2021,” ujarnya.
Rizal menambahkan bahwa nilai temuan tersebut berada dalam ranah BPK dan saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. “Baru 10 orang yang dimintakan keterangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa sementara ini, pihak-pihak yang dimintai keterangan adalah mereka yang sudah tidak aktif menjabat. “Sementara masih yang tidak aktif bang. Nanti akan diperiksa juga yang terkait,” pungkasnya.(*)