Pinrang, Edarinfo.com – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen memicu aksi unjuk rasa di kantor Bupati Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025). Massa mendesak Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid turun langsung memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 15.00 Wita, massa berkumpul di depan kantor bupati di Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Mereka menggunakan mobil komando sambil bergantian menyampaikan orasi.

Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP terlihat berjaga untuk mengamankan jalannya aksi. Negosiasi sempat terjadi antara perwakilan massa dan pihak keamanan yang dipimpin Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara, karena demonstran ngotot ingin masuk ke halaman kantor bupati.

“Kami mau bertemu Pak Bupati, bukan Pak Sekda. Mengapa takut bertemu dengan rakyatnya,” teriak salah satu orator.

Setelah melalui lobi, massa akhirnya bersedia mendengarkan penjelasan Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang. Namun, keterangan Sekda tidak memuaskan massa sehingga aksi tetap berlanjut.

Sebelumnya, Pemkab Pinrang menjelaskan kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 44,26 persen dilakukan karena adanya penyesuaian zona nilai tanah (ZNT).

“Sama dengan daerah lain, kita melakukan penyesuaian nilai tanah. Kalau kita, kenaikan PBB-P2 sebesar 44,26 persen,” kata Kabid Pendapatan BPKPD Pinrang, Harumin, Rabu (20/8).

Menurutnya, kenaikan hanya berlaku untuk objek sawah dan perumahan. “Sawah sebelumnya masih Rp71 ribu per hektare per tahun, itu sangat rendah. Sekarang naik jadi Rp140 ribu per hektare per tahun,” jelasnya.(*)

Artikel ini telah naik sebelumnya di detiksulsel dengan judul, “Kenaikan PBB 44,26% Picu Demo di Depan Kantor Bupati Pinrang”