Piru, SBB,Edarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) segera menerapkan sistem Kartu Kredit Pemerintah (KKP) setelah di lakukan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Maluku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB, Siti Khotijah, S.E., menyampaikan informasi ini kepada awak media di ruang kerjanya di Piru, Kamis (28/08/2025).
“Alhamdulillah, Rancangan Peraturan Bupati kita terkait Kartu Kredit Pemerintah sudah diharmonisasi dengan Kemenkumham Maluku. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Siti Khotijah.

Siti Khotijah menambahkan bahwa penerapan KKP ini bertujuan untuk mempermudah transaksi keuangan pemerintah daerah, mengurangi penggunaan uang tunai, serta meningkatkan akuntabilitas dalam setiap pengeluaran.
“Dengan KKP, setiap transaksi akan tercatat secara elektronik dan dapat dipantau secara real-time. Ini akan sangat membantu dalam proses audit dan pelaporan keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Siti Khotijah menyampaikan, “Insya Allah, sistem ini akan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.”
Pemerintah Kabupaten SBB berharap dengan adanya sistem KKP ini, pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Seram Bagian Barat. (*)