Jakarta, Edarinfo.com– Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa bila Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI, M. Nur Khabsyin, mengatakan aturan baru tersebut membuka keran impor etanol tanpa kuota maupun persetujuan teknis. Dampaknya, stok molases (tetes tebu) hasil panen petani menumpuk dan tak terserap.
“Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag sebelumnya (Permendag 8/2024), petani tebu akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan,” ujar Nur di sela Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Hal senada disampaikan Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen. Ia meminta pemerintah menunda penerapan Permendag 16/2025 dan kembali memberlakukan aturan lama. Menurutnya, Permendag 8/2024 lebih mampu mengendalikan produksi molases di pabrik gula.
“Sambil menunggu revisi, dimohon pemberlakuan Permendag lama. Impor etanol jangan hanya dibatasi lewat bea masuk, tetapi juga kuantitasnya,” jelas Soemitro.
Ia menegaskan, jika aturan tak kunjung diperbaiki, stok tetes tebu di pabrik berpotensi meluber karena kapasitas tampung terbatas. Berbeda dengan gula, molases lebih sulit disimpan lama karena memerlukan wadah khusus yang jumlahnya terbatas.
“Lima hari lalu petani Rejoagung melaporkan tangki molases akan luber. Jika pabrik berhenti giling, tebu yang sudah siap panen bisa tertunda. Ini berisiko merugikan petani,” ungkapnya.
APTRI juga menerima laporan sejumlah pembeli molases menunda pengambilan meski sudah membayar uang muka. “Anehnya, molases yang sudah diberi DP pun tidak diambil karena tidak ada tempat penyimpanan,” tutup Soemitro.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di detikcom dengan judul “Petani Tebu Ancam Kepung Kemendag, Ini Sebabnya!”