Kairatu,SBB,Edarinfo.com.com – Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersiap memasuki babak baru pembangunan! DPRD SBB baru saja menuntaskan Rapat Paripurna yang penuh gebrakan, membahas agenda krusial terkait arah kebijakan daerah dan masa depan desa-desa di Bumi Saka Mese Nusa.

Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini akan menjadi landasan utama dalam pengelolaan anggaran daerah tahun mendatang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten SBB, Andareas H. Kolly, dan dihadiri oleh Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, Wakil Ketua DPRD Arifin Podlan Gresya dan H. Abd. Rauf Latulumamina, Sekretaris Daerah Leverne A. Tuasuun, serta para Pimpinan OPD lingkup Pemda SBB. Acara ini berlangsung di Kantor DPRD sementara di Kairatu pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Selain membahas anggaran, rapat ini juga menyoroti isu strategis terkait pemerintahan desa. Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan mencakup beberapa poin penting:

– Transformasi Desa Menjadi Negeri: Upaya untuk meningkatkan status dan potensi desa secara signifikan.
– Revisi Perda No. 11 Tahun 2019 Tentang Desa: Adaptasi regulasi agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan desa.
– Penguatan BPD: Revisi Perda No. 12 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mempertegas peran BPD sebagai representasi masyarakat desa.

Wakil Bupati Selfinus Kainama menjelaskan bahwa perubahan status desa menjadi negeri bertujuan untuk memperjelas batas wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Rancangan peraturan daerah ini mengatur proses perubahan status desa, termasuk kesatuan adat, kelembagaan/sistem pemerintahan adat, harta kekayaan adat, dan hukum adat. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tentang perubahan atas Rancangan Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 juga menjadi fokus utama.

Proses perubahan status desa akan dilaksanakan secara demokratis, dengan melibatkan perwakilan dari penduduk desa melalui musyawarah desa. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan perubahan anggaran yang telah disetujui dan kebijakan daerah yang dirumuskan, diharapkan Kabupaten Seram Bagian Barat akan melangkah maju menuju pembangunan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat. Mari kita kawal bersama implementasi kebijakan ini demi SBB yang lebih gemilang! .(*)