Sidrap, Edarinfo.com – Belasan tenaga medis di Rumah Sakit Arifin Nu’mang (RS Arnum) Rappang mengaku merana karena gaji dan insentif mereka tak kunjung dibayarkan sejak Maret 2025. Informasi yang dihimpun pada Rabu, 27 Agustus 2025, menyebutkan sejumlah perawat di rumah sakit tersebut sudah tujuh bulan tidak menerima gaji.

“Gaji kami tidak dibayarkan dengan alasan tidak masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ungkap seorang perawat yang enggan disebutkan namanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya mereka masih menerima insentif bulanan sebesar Rp600 ribu yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, sejak April hingga kini, insentif itu tak lagi mereka terima.

“Selain insentif yang hilang, jasa rujukan pasien dari klaim BPJS Kesehatan juga dipotong 20 persen. Jadi dari Rp600 ribu, yang masuk hanya Rp480 ribu,” ucapnya dengan nada kecewa.

Tak hanya perawat, dua dokter tenaga sukarela di RS Arnum juga mengalami hal serupa. Insentif mereka sebesar Rp2 juta per bulan belum dibayarkan sejak Januari 2025.

“Insentif kami dari Januari belum dibayarkan. Mau bagaimana lagi, kami hanya bisa berharap segera ada kejelasan,” ujar salah seorang dokter dengan nada sedih.

Terpisah, Kepala Tata Usaha RS Arnum Rappang, Suparta, membenarkan persoalan tersebut. Menurutnya, aturan saat ini berbeda dengan sebelumnya sehingga pembayaran honor tidak bisa dilakukan jika nama tenaga medis tidak terdaftar di BKN.

“Betul, sekarang kami tidak punya dasar memberikan honor kepada yang tidak masuk database BKN, kecuali nanti ada aturan baru. Insyaallah kalau ada dasar hukumnya, pasti akan dibayarkan,” jelasnya.

Suparta menambahkan, untuk tenaga sukarela yang tidak masuk database BKN tetap diberikan jasa pelayanan, hanya istilahnya bukan honor.

Terkait pemotongan 20 persen jasa rujukan pasien, ia menyebut hal itu berdasarkan kesepakatan internal.

“Sepuluh persen untuk bagian administrasi dan 10 persen untuk unit opname yang pernah menangani pasien rujukan,” terangnya.

Ia pun berharap ada regulasi baru agar insentif tenaga medis yang belum masuk database BKN dapat segera dibayarkan.

“Kalau honorer yang sudah terdaftar di BKN, insentifnya tetap dibayarkan,” pungkasnya.(*)