Ambon, Maluku, Edarinfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi, khususnya yang terkait dengan Dana Desa. Jumat 22 Agustus 2025
Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Lokki, Kecamatan Huamual. Pertanyaan besar pun muncul: akankah ada “ikan besar” yang terseret dalam pusaran kasus ini?
Kejari SBB telah bergerak cepat dengan melaksanakan ekspose perkara di hadapan Tim Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Langkah konkret ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn., bersama tim Jaksa Penyidik yang terdiri dari Supriyatmo Efensus P.G., S.H., dan Izaak Muskitta, S.H.
Ekspose ini merupakan bagian integral dari mekanisme koordinasi dan pengawasan ketat, bertujuan menghitung secara akurat potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari SBB. Fokus utama adalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 s/d 2020. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana yang seharusnya menyejahterakan masyarakat Desa Lokki.
Namun, Desa Lokki bukan satu-satunya yang menjadi perhatian. Kejari SBB juga mengekspos kasus dugaan penyalahgunaan/penyimpangan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Morekao, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020, serta perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023. Ini membuktikan bahwa Kejari SBB tidak hanya fokus pada kasus lama, tetapi juga proaktif menindaklanjuti potensi korupsi terkini.
Tim PKKN Kejati Maluku memberikan masukan konstruktif, arahan jelas, serta pendalaman terkait analisis kerugian negara. Langkah ini memastikan penyidikan berjalan sesuai hukum, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, publik tentu menantikan hasil dari ekspose ini. Siapa saja yang akan bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana desa ini? Apakah ada aktor intelektual yang selama ini bersembunyi di balik layar?
Dengan langkah berani ini, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan bahwa pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, adalah harga mati.
Masyarakat menaruh harapan besar agar upaya ini membuahkan hasil maksimal, membawa angin segar bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Akankah ada “ikan besar” yang terseret? Waktu yang akan menjawab. (*)