Maluku, Edarinfo.com – Dugaan korupsi dana desa di Desa Waekeka, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, kembali mencuat dan menjadi sorotan media. Ratusan juta hingga miliaran rupiah dana desa diduga digunakan untuk kegiatan fiktif yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketua DPW LSM Peduli Desa Maluku, Usman Salahku, dalam rilisnya kepada Edarinfo.com pada Selasa, 19 Agustus 2025, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi independen di seluruh desa di Maluku. Hasilnya, ditemukan beberapa desa yang pembangunan desanya tidak berjalan sesuai rencana, salah satunya adalah Desa Waekeka. Investigasi ini, yang didukung oleh keluhan masyarakat Desa Waekeka, menemukan bukti-bukti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“Kami menemukan sejumlah dokumen yang menunjukkan penggunaan dana desa tidak sesuai dengan rencana anggaran. Kegiatan-kegiatan tersebut kelihatan semuanya fiktif,” ujar Usman.

Usman menambahkan bahwa selama masa jabatan Kepala Desa Waekeka, semua buku tabungan dan uang dana desa dikuasai oleh kepala desa. Bendahara desa hanya berfungsi untuk mencairkan dana, yang kemudian diserahkan sepenuhnya kepada kepala desa. Gaji staf dan ketua RT juga dilaporkan hanya dibayarkan setiap enam bulan sekali, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Temuan kami didukung oleh beberapa laporan dari masyarakat Desa Waekeka sendiri, dengan berbagai dokumen resmi seperti laporan hasil inventaris aset desa, rincian kegiatan desa, dan surat pernyataan dari warga atas penyimpangan dana desa tersebut,” lanjut Usman.

LSM Peduli Desa Maluku berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku, segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses Kepala Desa Waekeka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan tersebut diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 71 ayat (1) yang mengatur penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan negara.

“LSM Peduli Desa akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Kami tidak akan tinggal diam jika dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan,” tegas Usman. (*)