Maluku,Edarinfo.com – Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, memberikan apresiasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas nasional dan daya saing Indonesia di dunia iinternasional.
Saadiah Uluputty menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang bermanfaat bagi daerah dan memperkuat konektivitas udara nasional serta memperluas jejaring Indonesia di dunia internasional.senin 11 Agustus 2025
“Pembukaan bandara internasional baru adalah investasi jangka panjang yang akan menghubungkan lebih banyak wilayah dengan pusat-pusat ekonomi global,” ujarnya di Jakarta, menekankan pentingnya investasi ini bagi pertumbuhan ekonomi.
Secara nasional, penambahan bandara internasional di berbagai provinsi akan mempermudah mobilitas barang, jasa, dan manusia. Hal ini diharapkan dapat mempercepat distribusi logistik, menekan biaya transportasi, serta mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah.
“Konektivitas yang kuat adalah tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia,” tegas legislator PKS tersebut.
Dari perspektif internasional, Saadiah menilai bahwa kebijakan ini akan meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan, pariwisata, dan investasi. Jalur penerbangan langsung dari dan ke luar negeri akan memperpendek rantai pasok ekspor, mempercepat arus wisatawan mancanegara, dan membuka peluang kolaborasi bisnis lintas negara.
“Semakin mudah orang dan barang keluar-masuk Indonesia, semakin besar peluang kita untuk menjadi hub ekonomi di kawasan,” kata Aktivis Perempuan PKS ini.
Namun, Saadiah mengingatkan bahwa status internasional harus diikuti dengan kesiapan infrastruktur, keamanan, pelayanan, dan dukungan SDM yang memadai. Ia mendorong koordinasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan operator bandara untuk memastikan semua persyaratan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan terpenuhi.
“Langkah ini akan mengubah peta konektivitas kita. Tantangannya adalah bagaimana memanfaatkan peluang ini agar memberi manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia sekaligus meningkatkan reputasi negara di mata dunia,” tutup Saadiah Uluputty.(*)