Piru, Maluku,Edarinfo.com – Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tidak dapat menerima gugatan perkara nomor 21/Pdt.G/2024/PN.Drh terkait sengketa tanah adat Negeri Assaude di Desa Waesala.
Konfirmasi ini disampaikan oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan, Andi Maulana Arif Nur, S.H., pada Selasa, 29 Juli 2025. Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juni 2025, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Hamid Manitu tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan tidak jelas.
Gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (tidak dapat diterima), dan penggugat, Hamid Manitu, dibebankan biaya perkara sebesar Rp 3.114.000,00. Manitu, yang mengklaim sebagai ahli waris Almarhum Ali Muhammad Bin Saleh Manitu, menggugat sejumlah pihak, termasuk Rais Kasturian, Wajaida, Rademan Wali, Wa Emi, Katarudin Silawane, Wa Usu, Pemerintah Desa Waesala, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk mendapatkan pengakuan hak kepemilikan dan ganti rugi atas tanah ulayat/tanah adat Negeri Assaude. Eksepsi Tergugat I dan Tergugat VII pun diterima oleh majelis hakim.
Minimnya sosialisasi putusan pengadilan dapat memicu kekhawatiran akan potensi konflik dan kesalahpahaman di masyarakat Waesala. Ketika ditanya mengenai kenapa pengadilan tidak melakukan sosialisasi ke Masyarakat, Hakim Andi Maulana Arif Nur, S.H., menyatakan “belum tau bisa atau tidak, namun jika aturannya bisa akan di kordinasikan sama pimpinan.” Ujarnya (*)