Seram Bagian Barat,Maluku,Edarinfo.com – PT. Spice Island Maluku (SIM), perusahaan yang telah sukses beroperasi sejak tahun 2018 dan menunjukkan pertumbuhan berkelanjutan hingga tahun 2024, secara tegas membantah isu PHK massal yang beredar di masyarakat.

Klarifikasi resmi disampaikan langsung oleh perwakilan PT. SIM, Eko Ansari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat, tokoh adat (para Raja), dan berbagai pihak terkait lainnya. RDP tersebut diselenggarakan di Kantor Sementara DPRD Kairatu pada Senin, 28 Juli 2025.

Dalam RDP tersebut, Eko Ansari menjelaskan bahwa karyawan yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang pada 1 Juli 2024 dan 22 Januari 2025 adalah mereka yang masa kontraknya telah berakhir. Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru dan telah meresahkan masyarakat serta beredar luas di berbagai media.

Eko Ansari Juga Menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berahir.

RDP ini menjadi forum penting untuk meluruskan kesalahpahaman dan memberikan informasi akurat kepada publik terkait situasi PT. SIM. guna menjawab pertanyaan dan memberikan penjelasan lebih detail.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari PT. SIM dalam RDP ini, diharapkan isu PHK massal dapat terbantahkan sepenuhnya.

Secara terpisah, perlu dicatat bahwa Bupati Seram Bagian Barat, melalui surat resmi Nomor: 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025, telah menginstruksikan Direktur Utama PT. SIM untuk menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan (Land Clearing) di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang masih bermasalah. Aktivitas penggusuran di area yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan. Instruksi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa lahan yang tengah berlangsung.(*)