Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Edarinfo.com – Suasana tegang menyelimuti Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Penyebabnya adalah kontroversi seputar informasi menyesatkan yang disebarluaskan oleh Kepala Desa Ramsal Kasturian terkait putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 21/Pdt.G/2024/PN.Drh. Kontroversi ini berujung pada rapat dengar pendapat (RDP) yang menegangkan, digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin, 28 Juli 2025, di Balai Desa Waesala. RDP tersebut menjadi titik kulminasi dari keresahan warga yang merasa ditipu oleh informasi yang disampaikan oleh Kepala Desa.
RDP dihadiri oleh Ketua BPD Sofyan Kasturian, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, seluruh anggota BPD, Kepala Dusun dan Sekretaris Dusun, serta perwakilan tokoh agama, adat, dan pemuda dari Desa Waesala dan dusun-dusun sekitarnya. Ode Santiaji Wanse bertindak sebagai notulen rapat. Kehadiran tokoh-tokoh masyarakat ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan ini bagi Desa Waesala.
Ketua BPD, Sofyan Kasturian, dalam RDP tersebut mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan Kepala Desa Ramsal Kasturian. “Informasi sepihak yang disebarluaskan Kepala Desa telah menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Sofyan. Permasalahan bermula dari tindakan Kepala Desa yang hanya mempublikasikan sebagian putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang dikeluarkan pada 16 Juni 2025. Ia hanya menampilkan frasa: “WILAYAH NEGERI WAESALA MILIK MATARUMAH PARENTAH KETURUNAN ALM. RAJA JAHYAH KASTURIAN.” Frasa yang terkesan provokatif ini, dipublikasikan melalui papan pengumuman di Desa Waesala dan dusun-dusunnya, menimbulkan beragam interpretasi dan memicu kemarahan BPD dan warga. Mereka menilai Kepala Desa telah memberikan informasi yang tidak Benar dan menyesatkan, bahkan cenderung memanipulasi fakta.
Putusan lengkap Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu menunjukkan fakta yang sangat berbeda dengan informasi yang disebar Kepala Desa. Putusan tersebut secara jelas menyatakan:
Eksepsi: Eksepsi Tergugat I dan Tergugat VII terkait gugatan Penggugat dinyatakan kabur dan tidak jelas, sehingga diterima oleh Pengadilan.
Pokok Perkara: Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 3.114.000,00.
Perbedaan mencolok antara informasi yang disampaikan Kepala Desa dengan putusan lengkap inilah yang menjadi inti permasalahan dan memicu ketegangan yang cukup serius di Desa Waesala.
Setelah mendengarkan berbagai keterangan dan pertimbangan dari para peserta RDP, Anggota BPD Ayageng Lisaholet menyampaikan rekomendasi penting yang telah disepakati bersama:
1. Kepala Desa Ramsal Kasturian harus diproses secara hukum atas tindakannya yang dinilai telah menyesatkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
2. BPD akan segera mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama BPD, para Kepala Dusun, dan tokoh masyarakat Desa Waesala. RDP ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan menyelesaikan permasalahan secara adil dan transparan. BPD berharap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera menindaklanjuti rekomendasi ini untuk memulihkan ketertiban dan kepercayaan masyarakat Desa Waesala. Masyarakat Desa Waesala kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah sebagai respons atas rekomendasi RDP ini.
Daftar Hadir Anggota BPD yang Hadiri
1 Ayageng Lisaholet Anggota BPD
2 Kasman Umasugi Anggota BPD
3 Sapri Kasturian Anggota BPD
4 Jayadi Lina Anggota BPD
5 Armin Kasturian Anggota BPD
6 Nasar Wanse Anggota BPD
7 Hamima Papalia Anggota BPD .(*)