Piru,Maluku,Edarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi telah menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT Spice Island Maluku (SIM) di Desa Kawa. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang dicapai dalam pertemuan pada 3 Juli 2025 di Aula Polres Seram Bagian Barat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PT SIM, Pemerintah Desa Eti, Pemerintah Desa Kawa, Pemerintah Dusun Pelita Jaya, dan keluarga Olczweski.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah peninjauan dan penetapan batas-batas wilayah Desa Eti, Desa Kawa, dan Desa Piru yang dijadwalkan pada 4 Juli 2025. Proses peninjauan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah SBB dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan Seram Bagian Barat.

Meskipun semua pihak telah menunjukkan itikad baik, batas-batas wilayah antara Desa Eti dan Desa Kawa belum mencapai kesepakatan final. Untuk mencegah terjadinya konflik lebih lanjut, Bupati Seram Bagian Barat, melalui surat resmi Nomor: 600.4.17.2/249, menginstruksikan Direktur Utama PT. SIM untuk menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan (Land Clearing) di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang masih bermasalah. Aktivitas penggusuran di area yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan.

Berita acara peninjauan lahan dan persetujuan batas lahan, yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Eti, Hermanus Tuheteru, dan Pj. Kepala Desa Kawa, Ril Ely, pada 4 Juli 2025, menetapkan batas-batas wilayah berdasarkan keterangan dari Pemerintah Desa Kawa (melalui Ketua BPD Kawa dan anggota BPD Kawa, Sdr. Anwar Latumakulita) dan Pemerintah Desa Eti (melalui Pejabat Kepala Desa Eti dan Ketua BPD Eti). Penetapan batas mengacu pada peta dan surat pembelian lahan keluarga Mata-mata Rumah Tuheteru (6 April 1919) serta peta Kotania Dusun Pusaka Tuheteru dari Negeri Eti (12 Maret 1908).

Surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, termasuk perwakilan PT SIM, keluarga Olzewski, dan Dusun Pelita Jaya, menekankan pentingnya menciptakan situasi yang kondusif hingga penyelesaian sengketa tuntas. Para pihak juga meminta penjelasan dari Pengadilan Negeri Masohi terkait putusan tahun 1972 dan 1975.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Kabinda Maluku, Forkopimda Kab. SBB, Kepala Desa Piru, Pj. Kepala Desa Eti, Pj. Kepala Desa Kawa, dan keluarga Olczweski.

Perlu diingat bahwa penangguhan aktivitas penggusuran lahan oleh PT SIM di Desa Kawa Sebelumnya, pada masa Penjabat Bupati Andi Chandra As’auddin, aktivitas pembongkaran lahan oleh PT Spice Island Maluku juga pernah dihentikan sementara melalui surat nomor 100.3/492 tertanggal 25 Oktober 2023. Hal ini menunjukkan adanya sejarah konflik lahan yang perlu diperhatikan.(*)