Piru, Maluku,Edarinfo.com – Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Sabtu, 26 Juli 2025, diwarnai aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh karyawan PT. Spice Island Maluku (SIM) dan warga dari tiga desa: Nuruwe, Hatusua, dan Kawa. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap rencana penghentian operasional perusahaan oleh Pemerintah Kabupaten SBB.

Aksi yang dimulai pada pagi hari tersebut mengakibatkan terganggunya lalu lintas di jalur Trans Seram. Para pendemo menggunakan batang pohon, kayu, dan ranting untuk memblokir jalan di beberapa titik di ketiga desa. Sebelumnya, masyarakat dan karyawan PT. SIM telah menggelar rapat internal di masing-masing desa dan sepakat untuk melakukan aksi unjuk rasa dan pemalangan jalan. Mereka khawatir penghentian operasional PT. SIM akan berdampak buruk pada perekonomian masyarakat setempat yang selama ini bergantung pada perusahaan tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, Polres Seram Bagian Barat, dibantu Polsek Piru, Polsek Waisarissa, dan Polsek Kairatu, langsung bergerak cepat. Petugas kepolisian melakukan pendekatan persuasif dan mengamankan lokasi untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Para pendemo menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten SBB mencabut surat edaran penghentian operasional PT. SIM dan mengizinkan perusahaan tetap beroperasi di wilayah SBB.

Berkat negosiasi dan komunikasi intensif dari pihak kepolisian, semua titik pemalangan berhasil dibuka kembali. Situasi di ketiga desa kini telah kondusif dan aktivitas masyarakat kembali normal.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kami hadir untuk menjamin keamanan dan keteraturan. Aspirasi masyarakat adalah bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan tanpa mengganggu ketertiban umum. Kami berharap ke depan tidak ada lagi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan dengan memblokir jalan, karena hal itu menghambat aktivitas masyarakat lain,” tegas Kapolres.

Kapolres juga memberikan peringatan tegas terkait sanksi hukum atas tindakan pemalangan jalan yang mengganggu lalu lintas. Ia menyebutkan Pasal 192 KUHP (ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, atau hingga 15 tahun jika mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas atau keselamatan orang lain) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 274 Ayat (1), sebagai dasar hukumnya.

Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus memantau situasi dan bersinergi dengan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat.(*)