Seram Bagian Barat, Maluku,Edarinfo.com – Ketegangan melanda Desa Waesala menyusul publikasi sepihak putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 21/Pdt.G/2024/PN.Drh oleh Kepala Desa Ramsal Kasturian. Putusan yang diumumkan melalui papan pemberitahuan di Desa Waesala dan dusun-dusunnya hanya menampilkan sebagian isi, mengarah pada interpretasi yang berbeda dan memicu kemarahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.

Kepala Desa hanya menampilkan kalimat: “WILAYAH NEGERI WAESALA MILIK MATARUMAH PARENTAH KETURUNAN ALM. RAJA JAHYAH KASTURIAN,” sebuah bagian dari putusan. Namun, hal ini dinilai menyesatkan karena menghilangkan konteks dan isi putusan yang sebenarnya.

Putusan lengkap yang dikeluarkan pada 16 Juni 2025, menunjukkan hal berikut:

– Eksepsi: Eksepsi Tergugat I dan Tergugat VII terkait gugatan Penggugat dinyatakan kabur dan tidak jelas, sehingga diterima oleh Pengadilan.
– Pokok Perkara: Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 3.114.000,00.

Perbedaan interpretasi ini menjadi sumber konflik. Putusan pengadilan tidak menyatakan kepemilikan wilayah Negeri Waesala secara mutlak seperti yang diklaim Kepala Desa. Ketidakjelasan dan penyampaian informasi yang tidak lengkap dianggap merugikan kepentingan umum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ketua BPD Desa Waesala, Sofyan Kasturian, menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa Ramsal Kasturian merupakan penyimpangan dan ketidaktransparanan.

BPD dan masyarakat menuntut Kepala Desa diproses hukum dan mendesak Bupati untuk segera memberhentikannya. Tuntutan ini disampaikan langsung kepada Bupati.

Situasi di Desa Waesala masih tegang. Masyarakat dan BPD berharap Bupati segera merespon tuntutan, menyelesaikan konflik, memulihkan keadilan, dan mengembalikan kepercayaan publik. Kejelasan informasi dari pihak pengadilan sangat penting untuk meredakan ketegangan dan mencegah eskalasi konflik. Mediasi dan dialog konstruktif antara semua pihak sangat diharapkan.(*)