Jakarta, Edarinfo.com– Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade, Rabu (23/7/2025). Kesepakatan ini diumumkan setelah Presiden AS Donald Trump menyetujui pemangkasan tarif impor untuk Indonesia dari 32% menjadi 19%.

Kesepakatan dagang tersebut bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara dengan membuka akses pasar lebih luas bagi eksportir Indonesia dan AS.

“Guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara yang akan memberikan akses tak terbatas bagi eksportir kedua negara ke pasar masing-masing,” demikian keterangan resmi dari Gedung Putih.

Namun, sejumlah kewajiban menjadi konsekuensi dari pemangkasan tarif tersebut. Berikut poin-poin penting dalam perjanjian tersebut:

  1. Produk AS Bebas Masuk Indonesia

Indonesia sepakat menghapus 99% hambatan tarif impor untuk seluruh produk industri, pangan, dan pertanian dari AS. Sementara itu, produk ekspor Indonesia ke AS tetap dikenai tarif sebesar 19%.

Selain penghapusan tarif, Indonesia juga akan menghapus sejumlah hambatan non-tarif terhadap produk AS, termasuk pembatasan impor barang remanufaktur, inspeksi pra-pengiriman, serta regulasi izin impor.

Produk pangan dan pertanian AS juga akan dibebaskan dari seluruh rezim perizinan, termasuk pemberian status permanen Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk semua produk nabati AS.

Indonesia juga akan menerima sertifikat resmi dari otoritas regulasi AS untuk produk daging, unggas, dan susu, serta mendaftarkan seluruh fasilitas produksi pangan asal AS.

  1. Data Pribadi Bisa Dipindahkan ke AS

Dalam sektor digital, Indonesia menyetujui penghapusan hambatan perdagangan digital. Salah satu poin pentingnya adalah pemberian izin pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS,” tulis pernyataan Gedung Putih.

  1. Pasokan Nikel dan Tembaga ke AS

Indonesia juga akan memasok sejumlah mineral penting ke AS, termasuk nikel dan tembaga, yang menjadi komponen vital dalam teknologi modern dan transisi energi hijau.

“Indonesia akan memasok Amerika Serikat dengan mineral kritis mereka yang berharga,” kata Trump melalui unggahan di media sosialnya, Truth.

  1. Indonesia Beli Produk Pertanian AS

Pemerintah Indonesia melalui swasta akan membeli produk pertanian dari AS dengan nilai sekitar US$ 4,5 miliar. Komoditas yang akan dibeli antara lain kedelai, susu kedelai, gandum, dan kapas.

“Pertanian itu kan sekitar US$ 4,5 (miliar) lah. Itu mulai dari soya bean, soya bean milk, kemudian gandum dan kapas,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Jumat (18/7/2025).

  1. Impor Energi dari AS Senilai US$ 15 Miliar

Indonesia juga akan mengimpor energi dari AS senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 244 triliun. Tiga komoditas utama yang akan diimpor adalah LPG, minyak mentah, dan BBM.

“LPG, crude, BBM. Memang selama ini kan kita impor BBM,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jumat (18/7/2025).

  1. Garuda Indonesia Beli 50 Pesawat Boeing

Garuda Indonesia berencana membeli 50 unit pesawat Boeing sebagai bagian dari kesepakatan dagang ini. Meski demikian, pembelian tersebut masih dalam tahap negosiasi dan belum ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

“MoU akan ditandatangani segera setelah tercapai kesepakatan… sehingga memang belum ada pembayaran apa pun dari kami,” jelas VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Cahyadi Indrananto, Selasa (22/7/2025).

Kesepakatan ini membuka peluang perdagangan yang lebih luas bagi Indonesia, namun juga menuai perhatian karena sejumlah komitmen dinilai dapat menimbulkan ketergantungan serta menekan sektor industri dan pertanian lokal. Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan butir-butir perjanjian agar tidak merugikan kepentingan nasional dalam jangka panjang.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Cahyadi Indrananto mengatakan sampai saat ini belum ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) apalagi pembayaran uang muka (DP) terkait rencana pembelian tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di detikcom dengan judul “6 Kewajiban RI ke AS Usai Deal Tarif 19%: Transfer Data-Pasok Tembaga”