Piru,Maluku, Edarinfo.com – Ketegangan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan PT Spice Island Maluku (SIM) meningkat. Hal ini menyusul dugaan ketidakpatuhan PT SIM terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB. Taufik Latukau, tokoh muda masyarakat Pelita Jaya, Desa Eti, menyampaikan hal ini dalam rilis pers yang diterima media pada Rabu, 23 Juli 2025.
Surat edaran tersebut meminta PT SIM untuk menghentikan sementara aktivitas operasional di lahan-lahan yang masih bersengketa, termasuk di Pulau Osi, Pelita Jaya, dan Resettlement Pelita Jaya, sampai penyelesaian sengketa tuntas. Namun, PT SIM diduga mengabaikan imbauan tersebut.
Warga dari tiga dusun yang terdampak aktivitas PT SIM menggelar demonstrasi, mengecam sikap perusahaan yang dinilai arogan dan mengabaikan keputusan pemerintah daerah. Mereka menuduh PT SIM menyebarkan informasi menyesatkan, seolah-olah penghentian aktivitas di lahan sengketa akan mengakibatkan penutupan perusahaan dan PHK massal terhadap karyawan.
“Demo karyawan PT SIM merupakan skenario kotor,” tegas Taufik Latukau dalam rilis persnya. “Mereka ingin mengalihkan perhatian dengan isu penutupan perusahaan dan PHK jika aktivitas di lahan sengketa dihentikan. Ini tidak berdasar!”
Warga menuntut PT SIM memberikan argumen tertulis dan bertanggung jawab dari kantor pusatnya, bukan hanya pernyataan-pernyataan yang dianggap sebagai hoax. Mereka mempertanyakan dasar hukum PHK massal yang mengancam karyawan, mengingat konflik lahan hanya terjadi di lokasi tertentu, bukan di seluruh area operasional perusahaan.
“Investasi memang penting, tetapi melindungi ruang hidup masyarakat jauh lebih penting,” lanjut Taufik. “Klaim penghentian operasional PT SIM di SBB adalah pembohongan. Ini sudah sering terjadi di masa pemerintahan bupati sebelumnya untuk mengelabui pemerintah daerah. Kami yakin ini hanya gertakan.”
Warga menyatakan dukungan penuh kepada Bupati dan DPRD SBB atas surat edaran yang dikeluarkan. Mereka berharap pemerintah daerah tetap konsisten dan tidak terpengaruh tekanan PT SIM. “Kami menginginkan investasi yang aman dan masyarakat yang aman di Kabupaten Seram Bagian Barat,” tutup Taufik.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT SIM terkait tudingan tersebut. Kejaksaan Negeri SBB diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SIM.(*)