Makassar, Edarinfo.com– Seorang pengacara berinisial WJ melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum panitera Pengadilan Tinggi Makassar. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 20 Juli 2025, di Jalan Andi Patunru, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
WJ menyebut, dirinya datang ke rumah seorang warga berinisial SG untuk menepati janji pertemuan sebelumnya, dengan maksud menyelesaikan urusan pribadi secara kekeluargaan.
“Saya datang baik-baik untuk mencari anaknya, karena ada hal yang ingin dibicarakan secara damai. Namun belum sempat berbicara banyak, SG tiba-tiba emosi dan memukul saya,” ujar WJ kepada media, Minggu sore.
Menurut pengakuan WJ, ia dipukul sebanyak tiga kali di bagian wajah, sehingga mengalami luka lebam di pelipis kanan dan luka gores di leher sebelah kiri.
“Bukan hanya fisik saya yang terluka, tetapi juga harga diri saya. Ini jelas tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, WJ melaporkan SG ke Polsek Tamalate. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/276/VII/2025/SPKT/POLSEK TAMALATE, dan diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Yang menjadi sorotan, SG diketahui merupakan Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Makassar. Status jabatan ini menjadi perhatian publik karena pelaku berasal dari institusi yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum.
“Hukum harus ditegakkan. Saya berharap aparat kepolisian bertindak profesional dan memproses laporan ini secara adil. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan,” tutur WJ.
Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif dan berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan tidak lagi menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan.
“Saya hanya ingin keadilan. Semoga tidak ada lagi yang mengalami hal serupa hanya karena datang dengan niat baik,” pungkasnya.(*)