Kairatu, Maluku,Edarinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengeluarkan rekomendasi penting terkait sengketa lahan antara PT. Spice Island Maluku (SIM) dan masyarakat Dusun Pelita Jaya serta Dusun Pulau Osi. Rekomendasi bernomor 100-1-4.4/134 ini dikeluarkan 17 Juli 2025 setelah Komisi III DPRD menggelar rapat kerja pada 15 Juli 2025, membahas progres penyelesaian sengketa tersebut.

Rekomendasi tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Andreas H. Kolly, SH, ditujukan kepada Bupati SBB dan Tim Penyelesaian Sengketa PT. SIM. Komisi III DPRD merekomendasikan penangguhan sementara aktivitas penggusuran di lahan yang bermasalah, merujuk Surat Bupati tertanggal 14 Juli 2025. DPRD juga mendesak PT. SIM untuk menghentikan sementara aktivitas land clearing di area lokasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayah Kabupaten SBB. Aktivitas di lahan yang tidak bermasalah diperbolehkan dilanjutkan.

Lebih lanjut, DPRD SBB sepenuhnya mendukung poin-poin dalam Surat Kesepakatan Bersama tanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Forkopimda, PT. SIM, Pemerintah Desa Eti, Pemerintah Desa Kawa, Pemerintah Dusun Pelita Jaya, dan keluarga Olzewski. Terakhir, DPRD meminta Tim Penyelesaian Sengketa PT. SIM untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan sengketa lahan.

Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten SBB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan fungsi pengawasan Komisi III DPRD SBB dalam menjaga kemitraan dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Tembusan rekomendasi ini diberikan kepada Dandim 1513, Kapolres, Direktur Utama PT. SIM, Tim Penyelesaian Sengketa PT. SIM, dan Arsip.(*)