Ambon, Maluku,Edarinfo.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., hari ini, Jumat (18 Juli 2025), mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana perpajakan. Dalam konferensi pers yang dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., Kajati Maluku menyatakan bahwa terdakwa Azam Bandjar, Wakil Direktur CV. Titian Hijrah, telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui adiknya. Jumlah yang dikembalikan mencapai Rp 1.141.235.264.
Kasus ini melibatkan Azam Bandjar dan “HS,” Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, yang didakwa sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Fakta persidangan menunjukkan bahwa kewajiban pajak dari penjualan kayu CV. Titian Hijrah dibebankan kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, namun pajak tersebut tidak disetorkan oleh “HS.” “HS” hanya memberikan fee kepada Azam Bandjar.
Lebih lanjut, terungkap bahwa PT. Tanjung Alam Sentosa, yang memiliki perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan CV. Titian Hijrah, tidak terdaftar di Kantor Pajak dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, kegagalan PT. Tanjung Alam Sentosa memenuhi kewajiban perpajakan juga menjadi tanggung jawab CV. Titian Hijrah.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Triono Rahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi ahli telah memberikan keterangan mengenai kewajiban terdakwa dan perhitungan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, menambahkan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan UU KUP, dan terdakwa diberikan kesempatan untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara. Namun, berdasarkan rumusan pengembalian kerugian negara khusus perpajakan, dikenakan denda progresif empat kali lipat dari kerugian negara yang telah dihitung oleh ahli.
Kasus ini awalnya diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon pada bulan Mei 2025 dan saat ini masih dalam proses persidangan.(*)