Piru, Maluku,Edarinfo.com – Pengadilan Tipikor Ambon menggelar sidang perdana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 tahun 2020 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Jumat, 18 Juli 2025.

Joseph Rahanten (mantan Kadis Sosial SBB) dan Mientje Y. G. Lekransy (mantan bendahara Dinas Sosial SBB) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, Izaak Muskita, S.H.

Majelis Hakim Nova L. Sasube, S.H., M.H., Martha Maitimu, S.H., dan Antonius S. Sammine, S.H., memimpin sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dakwaan tersebut menuding kedua terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bansos COVID-19 dari APBD 2020, yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat terdampak pandemi.

Rahanten didampingi penasehat hukum Boyke Lekipiouw, S.H. dan M. Ali Aqsa Haupea, S.H., M.H., sedangkan Lekransy mengikuti sidang tanpa penasehat hukum. Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditutup, dan kedua terdakwa kembali ke tempat penahanan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Kejari SBB menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.(*)