Sidrap, Edarinfo.com– Janji manis hadiah emas dan bonus fantastis dari sebuah arisan online berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan warga. Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) berhasil membongkar kasus penipuan berkedok arisan online yang menelan kerugian hingga Rp900 juta.

Pelaku berinisial EN (28) ditangkap aparat di Masamba, Sulawesi Barat, setelah lebih dari satu tahun menjalankan modus penipuan berbasis media sosial.

“Pelaku menggunakan platform seperti Facebook dan WhatsApp untuk mengelabui korban dengan janji hadiah emas dan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ungkap AKP Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polres Sidrap saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (18/7/2025).

Polisi menyita 563 struk transfer palsu senilai total Rp2,2 miliar, serta 26 lembar bukti pengiriman uang yang digunakan pelaku untuk menguatkan kebohongannya.

“Modus pelaku adalah meyakinkan korban dengan janji-janji menggiurkan, padahal sistem arisan tidak berjalan. Saat korban mulai curiga karena tidak ada perkembangan, mereka melapor ke Polres,” jelas Setiawan.

EN kini dijerat dengan pasal penipuan elektronik dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Langkah Preventif: Polisi Imbau Warga Waspada Investasi Online

Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun arisan online tanpa kejelasan.

“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dan kegiatan tatap muka, termasuk sosialisasi di desa-desa. Jangan tergiur dengan iming-iming hadiah besar, apalagi jika tidak ada izin atau legalitas yang jelas,” tegas Setiawan.

Ia juga mengimbau warga untuk selalu melakukan pengecekan latar belakang pengelola arisan dan memastikan adanya transparansi dan kejelasan sistem.

“Kalau ragu, lebih baik konsultasikan dulu ke pihak kepolisian atau instansi terkait. Kami terbuka untuk membantu,” tambahnya.

Kasus Lain: Pencurian Emas dan Motor

Selain membongkar kasus arisan bodong, Polres Sidrap juga menangani dua kasus kriminal lain: pencurian emas senilai Rp100 juta dan pencurian motor oleh pelaku berinisial SA (32).

Dalam kasus pencurian motor, SA diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, HP, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Modusnya adalah memanfaatkan kelengahan pemilik motor di area permukiman.

Ketiga kasus ini, menurut polisi, sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi, dan kini tengah memasuki proses penyidikan lanjutan.(*)